Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pura-pura Tes Drive, Yuli Bawa Kabur 3 Satria FU
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 04-02-2014 | 12:15 WIB
maling_FU.jpg Honda-Batam
Tersangka Yuli Riadi bersama dengan barang bukti saat diamankan di Polsek Lubuk Baja.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berbagai macam cara dilakukan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam melakukan aksi kejahatannya, modus terbaru dengan berpura-pura membeli sepeda motor lalu membawa kabur saat tes drive.

Modus terbaru ini yang dilakukan pelaku curanmor bernama Yuli Riadi (33), lelaki asal Banyumas, Jawa Tengah yang baru enam bulan menetap di Batam. Tak tanggung-tanggung sebanyak tiga unit sepeda motor Suzuki Satria FU dicurinya saat melakukan tiga kali tes drive di dealer yang berbeda.

Dari tiga unit sepeda motor Satria FU yang dibawa kabur pelaku, dua unit sepeda motor berhasil diamankan petugas kepolisian Polsek Lubuk Baja, yakni Suzuki Satria FU hitam BP 6217 ED dan Suzuki Satria FU hitam BP 6213 EW. Sedangkan satu unit sepeda motor sudah dikembalikan polisi kepada pemiliknya.

"Total ada tiga unit sepeda motor Satria FU yang dibawa kabur pelaku, satu sudah dikembalikan ke korban. LP pencuriaannya (penggelapan) di Batuaji dan Nongsa," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto, Selasa (4/2/2013).

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan aparat kepolisian terhadap sepeda motor yang dikendarai pelaku di daerah Nagoya, Senin (3/2/2014) sekitar pukul 13.30 WIB, saat diperiksa pelaku tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan dan kemudian digelandang ke Mapolsek Lubuk Baja.

"Dari pengembangan, akhirnya diketahui sepeda motor itu hasil pencurian (penggelapan). LP kasusnya ada di Batu Aji dan Sekupang, nantinya akan kami limpahkan ke polsek yang bersangkutan," terang Aris.

Sementara itu, pelaku mengaku melakukan aksi itu untuk memiliki sepeda motor, sebab tak mempunyai kendaraan selama enam bulan menetap di Batam. "Saya pengen punya motor saja, terpaksa saya lakukan ini," kata Yuli.

Anehnya, alasan untuk memiliki motor tak hanya satu, melainkan tiga unit motor sekaligus yang dicuri pelaku untuk koleksi pribadi yang berujung mengantarkan pelaku ke sel tahanan.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Editor: Dodo