Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi II Minta Pemerintah Segera Terbitkan Ampres 22 RUU DOB
Oleh : Surya
Selasa | 04-02-2014 | 07:33 WIB
Agun_Gunanjar_Sudarsa.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) terhadap 22 RUU Usul Inisiatif Komisi II tentang DOB.


Permintaan tersebut disampaikan Agun saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Keuangan M Chatib Basri dan Komite I DPD RI di Jakarta, Senin (3/2/2014).

"Untuk yang 22 RUU DOB yang sudah kami usulkan, kami mohon ada percepatan (Ampresnya), supaya bisa saling bersinergis. Kami bertanggung jawab sampai habis masa jabatan ini, harus ada keputusan," kata Agun.


Agun Gunanjar juga menyatakan Panja Pemekaran sudah komit untuk merampungkan tugasnya membahas 65 RUU DOB dan 22 RUU yang belum ada Ampresnya, sebelum masa jabatan DPR periode 2009-2014 berakhir.

Bahkan, kata politikus Partai Golkar itu, sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) nanti sudah ada daerah yang dimekarkan sesuai dengan ketentuan PP 78 Tahun 2007 tentang pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah.

"Kita kejar target sebelum Pemilu sudah ada daerah yang selesai. Nah, selesainya itu apakah menyeluruh atau sebagian, kita kerja mengalir saja," katanya. .

Panja Pemekaran, kata Agun, akan melihat mana daerah yang siap untuk dimekarkan. Dia memberikan catatan bahwa dalam memekarkan suatu daerah, DPR akan memastikan tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar.

"Kita selalu bekerja mengalir dan prinsipnya tidak boleh ada Undang-undang yang dilangar. Makanya bekerja harus cukup waktu, kami sudah hitung, pemerintah dia harus ada sidang DPOD, mereka lakukan kajian matrikulasi, syarat lengkap gak sesuai PP 78," jelasnya.

Artinya, lanjut Agun, DPR sudah memperhitungkan prosesnya sesuai ketentuan dalam Undang-undang. Mulai dari sidang DPOD, verifikasi administratif, dan fisik yang harus dilakukan oleh Kemendagri. Sehingga waktu hingga 25 Februari yang diberikan kepada Kemendagri sudah mencukupi untuk mengkaji semua usulan pemekaran.

"Nanti tanggal 25 Februari itu pembahasan tingkat Panja. Jadi sebelum pertemuan itu, Panja ini juga sudah bekerja di internal komisi untuk membuat matrikulasi. Jadi pemerintah bekerja, panja bekerja, Komite I DPD bekerja," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam membahas 65 DOB, ditambah 22 DOB yang masih menunggu Amanat Presiden, Komisi II DPR membentuk tiga Panitia Kerja. Di antaranya Panja 22 DOB dipimpin Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja dari Fraksi PAN.

Kemudian 65 DOB terbagi menjadi dua Panja, yakni Panja Papua-Papua Barat dipimpin Wakil Ketua Komisi II Khatibul Umam Wiranu (Fraksi Demokrat) dan Panja Non Papua -Papua Barat dipimpin Arief Wibowo (F-PDIP).

"Yang 22 DOB kami minta percepatan. Kita komit setiap usulan DPR itu tidak ada yang menggantung, di periode kami, menterinya masih Pak Gamawan, sudah ada keputusan. Kalau Ampres 22 DOB keluar ya langsung dibahas Panja pimpinan Pak Hakam (Abdul Hakam Naja)," tandasnya.
 
Editor : Surya