Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Imlek, Polisi Tanjungpinang Tangkap 2 Kurir Shabu dan Ekstasi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 03-02-2014 | 18:30 WIB
bandar_ekstasi_pinang.jpg Honda-Batam
Sy dan Ei yang dibekuk Polisi di Hotel Surya, Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain mengamankan bandar dan kurir shabu, satu hari setelah perayaan tahun baru Imlek, Satnarkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan dua tersangka kurir narkoba jenis shabu dan ekstasi, Sy (25) dan Ei (25).

Kedua tersangka yang merupakan warga keturunan dan tinggal di Lorong Pasar Ikan II serta Gang Rambutan ini, diamankan Polisi di Hotel Surya Jalan Bintan, pada Sabtu (1/2/2014) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kedua tersangka berhasil kita tangkap tangan, bersama dua paket shabu dan tiga butir ekstasi yang disimpan didalam amplop angpao merah dalam kantong celananya," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko pada wartawan, Senin (3/2/2014).

Selain barang bukti narkoba, Polisi juga mengamankan ponsel BlackBerry dan Nokia milik kedua tersangka motor Yamaha dan barang bukti lainnya.

"Dari keterangan kedua tersangka, rencananya sejumlah barang haram itu akan dijual untuk digunakan pelanggannya pada malam minggu perayaan tahun baru Imlek," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang menggerebek tiga orang bandar dan kurir nakorba di Jalan Bukit Cermin Tanjungpinang, saat mereka sedang asik pesta shabu pada Senin (27/1/2014) sekitar pukul 20.00 WIB.

Mereka yang diamankan adalah Rz (41) sebagai bandar dan pemilik rumah, Sf (34) serta As (34) juga rekan Rz yang merupakan warga Batam. Saat penggerebekan, dari rumah tersangka Rz, polisi juga berhasil mengamankan 152,67 gram narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kamar rumahnya.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan tiga orang bandar dan kurir nakorba. Ketiganya diamankan di Jalan Bukit Cermin Tanjungpinang, Senin (27/1/2014) sekitar pukul 20.00 WIB, saat sedang asik berpesta shabu.

Mereka yang diamankan, masing-masing Rz (41) sebagai bandar dan pemilik rumah, Sf (34) serta As (34) juga rekan Rz yang merupakan warga Batam. Saat penggerebekan, dari rumah tersangka Rz, polisi juga berhasil mengamankan 152,67 gram narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kamar rumahnya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan didampingi Kasat Narkoba AKP Soeharnoko mengatakan, penangkapan dilakukan atas infomasi yang diperoleh dari warga, jika di rumah Rz sering dijadikan tempat menggunakan narkoba.

"Atas informasi itu, kita mengamankan keiga tersangka dengan barang bukti 152,67 gram narkotika jenis shabu, timbangan serta bong," kata Patar, Senin (3/2/2014).

Editor: Dodo