Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Segera Serahkan 2 Tersangka Kasus TV Kabel Ilegal ke Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Senin | 03-02-2014 | 16:21 WIB
ditreskrimsus.gif Honda-Batam
Ditreskrimsus Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelimpahan kasus pelanggaran penyiaran dan hak cipta (ilegal) dari Bareskrim Mabes Polri yang ditangani jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri atas laporan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejati Kepri.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Amazon, memastikan  dalam minggu ini kedua tersangka merupakan pemilik perusahaan TV kabel Ilegal berinisial N dan S akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk tahap 2.

"Sudah P21 sejak beberapa waktu lalu, dan sekarang kita tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan (Kejati Kepri) untuk tahap 2. Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa dilimpahkan," katanya, Senin (3/2/2014).

Kasus pelanggaran penyiaran dan hak cipta tersebut dinyatakan lengkap setelah beberapa bulan  penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan atas 3 perusahaan tv kabel ilegal di Batam yang di gerebek dan upaya penyegelan pada Kamis (27/6/2013) lalu setelah menerima pelimpahan dari bareskrim Mabes Polri atas pengaduan pihak APMI.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri ketiga perusahaan TV Kabel ilegal tersebut, yakni PT Batam Kabel Vision yang berada di Nagoya, PT Hakoni yang di Taman Sari, Tiban dan PT Pro Vision di Batam Centre, menjerat ke dua tersangka dengan pelanggar izin penyiaran yang diatur dalam UU Tindak Pidana Hak Cipta dan atau Hak Siar, sebagaimana diatur dalam pasal 49 dan 72 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta atau pasal 25 dan 23 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar pasal 55 dan 56 KUHP.

"Sedangkan satu kasus lagi masih tahap P19," terangnya, tanpa menyebutkan nama tersangka dan perusahaan TV Kabel tersebut.
 
Melalui data yang dirangkum BATAMTODAY.COM, Suroso selaku Head of Anti Piracy APMI, menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Mabes Polri melakukan tindakan hukum di delapan provinsi, diantaranya Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau (Kepri).

Untuk di Batam - Kepri, tambahnya, Polda Kepri telah melakukan penghentian usaha serta proses hukum pada tiga operator TV kabel ilegal terbesar di Batam, karena dinilai melakukan pelanggaran hak izin penyiaran.

"Mereka secara sengaja menyalurkan siaran TV berlangganan kepada ribuan pelanggan mulai kalangan rumah tangga, institusi, badan usaha maupun perhotelan. Salah satunya adalah PT Batam Cable Vision yang merupakan perusahaan TV kabel terbesar di wilayah Nagoya dan Jodoh," kata Suroso.

Laporannya ke Bareskrim, tambahnya berdasarkan beberapa perusahaan yang bernaung di bawah APMI seperti Indovision, Telkomvision, Aora dan First Media merasa sangat dirugikan atas penyiaran ilegal yang dilakukan oleh beberapa TV kabel di seluruh Indonesia, termasuk marak terjadi Batam.

‎Di tempat yang sama ketika itu (Hotel Swiss-Inn) Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tua Turnip mengatakan, hasil penyelidikan hingga tahap penyidikan yang dilakukan penyidik, atas pelimpahan Bareskrim Mabes Polri melalui laporan pihak APMI, telah menangani 7 perkara.

"Dua sudah masuk di persidangan. Tiga kasus sedang ditanggani Polda Kepri dan satu kasus dalam penanganan Polresta Barelang," terangnya.

Namun sayang, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco enggan menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM atas satu kasus TV kabel ilegal yang ditanganinya, Senin (3/2/2013).

Editor: Dodo