Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perbaiki Uji Materi, Yusril Lanjutkan Gugatan UU Pilpres
Oleh : Surya
Minggu | 02-02-2014 | 14:06 WIB
Yusril Ihza.jpg Honda-Batam
Yusril Ihza Mahendra

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memperbaiki gugatannya atas uji materi UU Pilpres, setelah MK mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak yang dimotori Effendi Gazali beberapa waktu lalu.

Dalam putusan MK, gugatan Yusril disinggung sehingga gugatannya diputuskan untuk ditarik dan dilakukan perbaikan agar tidak ada penuntutan dua kali dalam perkara hukum yang telah diputuskan. 
Yusril menegaskan, tetap melanjutkan uji materi UU Pilpres setelah dilakukan perbaikan dan menjamin isi gugatannya berbeda dengan yang diajukan Effendi Ghazali.   

Dalam pernyataan via Twitter, Sabtu (1/2/2014) kemarin, Yusril mengatakan bahwa sidang gugatan uji materinya akan digelar pada Senin (3/2/2014) besok. "Saya telah perbaiki permohonan dan tunjukkan bahwa permohonan saya tidak ne bis in idem (menuntut kedua kali atas perkara hukum yang telah diputuskan)," kata Yusril.
   
Pakar hukum tata negara itu menuturkan, dirinya menuntut agar pasal 6A (2) dan 22E UUD 1945 ditafsirkan secara langsung. Pasal  6A (2) berbunyi, "pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".
   
Sedangkan, pasal 22E berbunyi, "pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Menurut Yusril, jika kedua pasal itu ditafsirkan langsung, maka tidak diperlukan lagi adanya perubahan UU untuk melaksanakan pemilu serentak.
   
Mantan Menkum dan Perundang-undangan itu juga mempertanyakan pertimbangan hukum MK dalam memutuskan pemilu serentak diundur 2019. Sebelumnya, MK menyatakan bahwa tahapan pemilu akan terganggu jika pemilu serentak dilaksanakan pada 2014.
   
Yusril mengingatkan, MK bukanlah KPU yang bisa menentukan kapan pelaksanaan pemilu. Di sisi lain, KPU menyatakan siap mengikuti apapun putusan MK. "Jadi putusan MK (menunda pelaksanaan putusan) itu mengada-ada saja," lanjutnya.
   
Jika putusan MK diberlakukan pemilu tahun ini, KPU masih punya opsi memundurkan jadwal pemilu legislatif dari 9 April menjadi 9 Juli atau bersamaan dengan pilpres. Terlebih, menurut Yusril, KPU sebenarnya belum siap menggelar pemilu legislatif pada 9 April. Setidaknya, hal itu terbukti dari daftar pemilu tetap (DPT) yang masih berantakan dan belum adanya pencetakan surat suara.
   
Pada 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri dua kali menerbitkan perppu karena KPU terlambat mendistribusikan surat suara. "Kalau pileg diundur ke Juli bersamaan dengan pilpres, KPU akan lebih siap. Biaya pemilu (juga) dapat dihemat separuhnya," kata mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Editor: Surya