Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU Anambas, Kacabjari Ranai Lakukan Pulbaket
Oleh : Nursali
Kamis | 30-01-2014 | 16:17 WIB
Kacapkajari_Ranai_di_Tarempa,_Erwin_Iskandar..jpg Honda-Batam
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa, Erwin Iskandar.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa, Erwin Iskandar, masih mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan penyimpangan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2013 sebesar Rp550 juta.

Pelaksanaan Pulbaket terkait dugaan penyimpangan dana hibah di KPU Anambas ini, dilakukan menyusul adanya surat pengaduan yang masuk ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ranai.

"Sesuai surat pengaduan yang masuk perihal penggunaan dana hibah pada tahun 2013 lebih kurang mencapai Rp550 juta, kami masih mempelajari dan mendalami. Mungkin perkembangan selanjutnya akan kami kabari kemudian," ujar Erwin, saat ditemui BATAMTODAY.COM di ruang kerjannya, Kamis (30/1/2014) siang.

Pihaknya juga telah beberapa kali mendatangi KPU Kabupaten Kepulaun Anambas untuk pengumpulan bahan dan keterangan.

"Kurang lebih sudah tiga kali dengan lima anggota bersama saya. Kalau tidak salah dari tanggal 16 kemarin. Dalam hal ini kami masih Pulbaket dan Puldata (pengumpulan data), sehingga kami belum bisa memberikan penjelasan secara rinci. Kami juga on the spot (turun ke lapangan, red) di dalam mengumpulkannya," terangnya. (*)

Editor: Roelan