Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajari Batam Akui Penyidik Terburu-buru Menetapkan Tersangka Perkara yang di-SP3-kan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 30-01-2014 | 12:30 WIB
kejari batam yusron baru.jpg Honda-Batam
Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, mengakui bahwa penyidik terburu-buru menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan sembako Dinsos Kota Batam ke 66 panti asuhan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Dijelaskan Yusron, dirinya menjabat sebagai Kajari Batam sekitar lima bulan yang lalu. Sendapat laporan ada tunggakan perkara korupsi bantuan sembako ke panti asuhan, dirinya langsung diskusi dengan tim penyidik, dan diketahui tidak ada kerugian negara.

"Perbuatan ini belum selesai karena uang dari Pemda belum dikucurkan sehingga kita berwenang untuk menghentikan perkara ini," kata Yusron, Kamis (30/1/2014).

Akan tetapi, lanjutnya, apabila ada bukti baru maka kasus tersebut akan dibuka kembali.

"Memang seharusnya, untuk menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti. Itulah terburu-burunya waktu itu untuk penetapan tersangkanya," ujarnya.

Pemulihan Nama Baik Dinilai Sudah Otomatis
Terkait pemulihan nama baik terhadap tersangka Enno Alifitrianza, direktur CV Tiga Pilar Abadi (TPA) Batam, menurut Yusron akan terjadi secara otomatis.

"Pemulihan nama baik menurut saya itu otomatis. Kalau secara undang-undangnya akan kita pelajari dulu kembali," ujar Yusron.

Terkait tindakan penyidik yang dinilai terburu-buru menetapkan tersangka, dia tidak bisa memberikan sanksi apa-apa.

"Namanya manusia kan bisa khilaf. Lagian itu tahun 2012, saat saya belum menjabat," katanya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Batam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi bantuan sembako ke panti asuhan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dengan tersangka Enno Alifitrianza, Direktur CV Tiga Pilar Abadi (TPA) Batam dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara.


Editor: Dodo