Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Baru Terima Satu BAP Tersangka Judi Bola Online
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 30-01-2014 | 11:46 WIB
gedung-kejati-kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau baru menerima satu berkas Berita Acara Perkara (BAP) kasus judi bola online di gedung eks Coin Center, Sei Panas. BAP yang diserahkan penyidik Polda Kepri tersebut atas nama Herman alias Ahok.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Kepri, Happy Christian SH kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Kamis (30/1/2014).

"BAP yang kami terima hanya atas nama satu orang tersangka bernama Herman alias Ahok, dan saat ini BAP-nya sedang diteliti Jaksa, setelah dikirimkan penyidik kembali ke Kejaksaan pada 6 Januari 2014 lalu," kata Happy.

Dalam BAP tersebut, tambah Happy, penyidik memang menggabungkan 3 pasal sangkaan UU berbeda, KUHP, UU Informasi Telekomunikasi, dan UU Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).

"Sesuai dengan BAP-nya, Penyidik menjerat tersangka Herman alias Ahok dengan pasal 303 KUHP, Pasal 45 jo pasal 27 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang IT, serta Pasal 5 jo pasal 2 huruf T dan J UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," jelasnya.

Sebelumnya, dalam pengembalian P18 BAP perkara judi online ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri, telah memberikan 4 petunjuk formal dan 2 petunjuk materil untuk dipenuhi penyidik, dan saat ini BAP-nya sudah kembali P19 oleh penyidik Polda Kepri.

Mengenai penggabungan pasal, Happy menjelaskan hal itu nantinya akan kembali dipelajari dan diteliti Jaksa Penuntut Umum, apakah mengedepankan pasal UU lex spesialis (tindak pidana khusus) atau KUHP (tindak pidana umum).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri akhirnya menyegel gedung eks Coin Center  blok Y No.1 Seipanas, yang dijadikan lokasi penyimpanan server induk judi bola online terbesar se-Asia.

Penyegelan disaksikan Herman alias Ahok yang berperan sebagai operator server induk judi bola online, perwakilan Kelurahan Sungai Panas dan seorang sekuriti.   

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yudi Suwarso yang didampingi Karo Ops Kombes Pol Haris Purnomo mengatakan penyegelan yang dilakukan setelah ditemukan unsur kejahatan pencucian uang, sesuai hasil dari laporan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Upaya penyitaan dan penyegelan ini untuk pengajuan tahap P21. Setelah P21, tersangka beserta barang bukti yang telah kita segel sebelumnya, akan diserahkan kepada pihak Kejati Kepri,"ujar Yudi kepada wartawan.

Sebelumnya Polda Kepri juga mengaku jika pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perjudian online yang sudah beroperasi sejak 6 tahun lalu ini. Modus operandi judi online sendiri, dengan memanfaatkan rekening bank dan saluran pertandingan sepak bola yang disiarkan televisi yang selanjutnya di-streaming ke situs milik pengelola judi.

Untuk masuk ke jaringan ini, pemain harus membayar deposit dulu sebesar Rp50 ribu ke rekening pengelola ke situs sbobet.com dan situs lainnya. Selanjutnya, peserta memperoleh akun dan kata kunci untuk memulai taruhan. Ketika pemain atau pejudi menang, pemain yang awalnya menaruh depositnya ke rekening A tapi kemudian dibayar oleh rekening B.

Editor: Dodo