Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal PAW Andi Ansar Chalid, Sekda Kepri Bantah SK Gubernur Cacat Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-01-2014 | 19:04 WIB
2014-02-02 13.47.53.jpg Honda-Batam
Sekretaris Daerah Kepulauan Riau (Kepri), Robert Iwan Loriaoux.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Kepulauan Riau (Kepri), Robert Iwan Loriaoux, membantah jika SK Gubernur Kepri terkait PAW Rahmi Komalawati di DPRD Bintan, yang digantikan oleh Andi Ansar Chalid, disebut cacat hukum.

"Tidak ada SK gubernur atas permohonan PAW ini cacat hukum. Jika putusan banding pemohon pengugat atas SK gubernur terhadap PAW ini nantinya dikatakan lain dan dikabulkan PT-TUN Medan, kami akan mengubahnya," ujar Robert, menjawab BATAMTODAY.COM, Rabu (28/1/2014).

Dia menegaskan, rekomendasi SK gubernur itu dikeluarkan sebelum adanya putusan MK atas anggota legislatif yang menyatakan tidak harus mundur sebagai anggota DPRD karena parpolnya bukan sebagai peserta pemilu 2014.

"Permasalahaan ini juga sudah lama, sebelum saya menjadi Sekda, dan baru dilaksanakan setelah adanya putusan PTUN yang tidak mengabulkan permohonan penggugat," terangnya.

Robert menambahkan, jika pemerintah tidak segera mengakomodir pengajuaan PAW kader parpol, maka parpol yang bersangkutan akan kembali menggugat dan menyalahkan pemerintah. Sebaliknya jika diakomodir dan rekomendasi PAW dikeluarkan melalui SK, juga digugat.

"Permasalahaan PAW antar-kader Partai Patriot ini sebenarnya sudah lama, dan pemerintah tidak turut bermain politik, apalagi berniat untuk menjatuhkan orang-orang tertentu. Tetapi sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, atas pengajuaan PAW anggota DPRD Bintan oleh pengurus DPC Partai Patriot Bintan, Gubernur Kepri mengeluarkan SK Nomor 690 pada 19 Juni 2013.

Sayangnya, melalui SK Dewan Pengurus Pusat Partai Patriot Nomor 583/SE/DPP-Patriot/I/2014 ke gubernur, telah dikatakan bahwa DPP Partai Patriot tidak pernah melakukan instruksi dan kebijakan untuk melakukan PAW terhadap Rahmi Komalawati.

"Sesuai dengan ketentuan DPRD terhadap pengangakatan dan pemberhentian keanggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa Rahmi Komalawati tidak mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai dengan surat DPP Partai Patriot. Hal ini juga sesuai dengan putusan MK yang membatalkan pengunduran diri sebagai anggota dewan jika pindah partai, karena parpol tersebut bukan peserta Pemilu 2014," ujar Sekretaris DPP Partai Patriot, Sulistiyanto, dalam surat tersebut.

DPP Partai Patriot juga menyatakan, jika sampai saat ini proses banding Rahmi Komalawati atas SK Gubernur masih dalam tahap banding ke PT TUN Medan, sehingga diharapkan para pihak terkait tidak melaksanakan PAW terhadap Rahmi Komalawati.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, KPU dan DPRD Kabupaten Bintan, dituding telah melakukan pelanggaran, atas pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bintan, Andi Ansar Chalid, yang menggantikan Rahmi Kumalawati. 

Ketiga pihak itu juga disebut telah melangkahi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Patriot. 

"Dengan demikian, PAW Andi Ansar Chalid yang menggantikan Rahmi Kumalawati yang dilakukan DPRD Bintan atas SK Gubernur Kepri ini jelas-jelas cacat hukum dan tidak sesuai prosedural," tegas Toni Babu SH, praktisi hukum di Tanjungpinang, kepada wartawan, Rabu (29/1/2014). 

Dia menjelaskan adanya SK DPP Partai Patriot dan putusan sela PN-TUN Tanjungpinang atas gugatan Rahmi Kumalawati serta diperkuat dengan putusan MK Nomor 39/PPU-XI/2013 tentang Pengundruan Diri Anggota DPRD yang Pindah Partai Politik karena partai tersebut bukan peserta pemilu yang dibatalkan MK, kecuali dengan keinginan partai politiknya, serta sejumlah surat DPP Partai Patriot pada DPRD Bintan 19 Agustus 2013 tentang Kewenangan PAW, dan Surat DPP Partai Patriot ke KPU Bintan Nomor 570/SE/DPP-Patriot/VII/2013 pada 30 Juli 2013 tentang Tembusan Kewenangan PAW. 

"Gubernur seharusnya mengubah dan menyatakan SK Rekomendasi Permohonaan PAW yang diajukan Andi Ansar Chalid sampai adanya putusan PT-TUN yang inkrah," terangnya.

Karena itu, imbuhnya, dengan memperhatikan surat tersebut, seharusnya proses PAW kader Partai Patriot itu tidak perlu dilakukan hingga tidak terjadi pelanggaran hukum. (*)

Editor: Roelan