Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur, KPU dan DPRD Bintan Dituding Langar Putusan Sela PTUN dan MK

Praktisi Hukum Nyatakan PAW Andi Ansar Chalid Cacat Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-01-2014 | 17:53 WIB
Toni Babu.jpg Honda-Batam
Toni Babu SH. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), KPU dan DPRD Kabupaten Bintan, dituding telah melakukan pelanggaran, atas pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bintan Rahmi Komalawati, yang digantikan Andi Ansar Chalid.

Ketiga pihak itu juga disebut telah melangkahi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Patriot. 

"Dengan demikian, PAW Andi Ansar Chalid yang menggantikan Rahmi Kumalawati yang dilakukan DPRD Bintan atas SK Gubernur Kepri ini jelas-jelas cacat hukum dan tidak sesuai prosedural," tegas Toni Babu SH, praktisi hukum di Tanjungpinang, kepada wartawan, Rabu (29/1/2014). 

Selain itu, Toni juga menilai, proses PAW dan pelantikan Andi Ansar Chalid yang dilakukan Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi pada Selasa (28/1/2014) lalu itu kental dengan nuansa politik hingga tidak menghormati aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan, adanya SK DPP Partai Patriot dan putusan sela PTUN Tanjungpinang atas gugatan Rahmi Kumalawati serta diperkuat dengan putusan MK Nomor 39/PPU-XI/2013 tentang Pengundruan Diri Anggota DPRD yang Pindah Partai Politik karena partai tersebut bukan peserta pemilu yang dibatalkan MK, kecuali dengan keinginan partai politiknya, serta sejumlah surat DPP Partai Patriot pada DPRD Bintan 19 Agustus 2013 tentang Kewenangan PAW, dan Surat DPP Partai Patriot ke KPU Bintan Nomor 570/SE/DPP-Patriot/VII/2013 pada 30 Juli 2013 tentang Temusan Kewenangan PAW. 

"Gubernur seharusnya mengubah dan menyatakan SK Rekomendasi Permohonaan PAW yang diajukan Andi Ansar Chalid sampai adanya putusan PT-TUN yang inkrah," terangnya.

Karena itu, imbuhnya, dengan memperhatikan surat tersebut, seharusnya proses PAW kader Partai Patriot itu tidak perlu dilakukan hingga tidak terjadi pelanggaran hukum.

Sementara itu, praktisi hukum lainnya, Said Azhari SH, juga mengatakan, Gubernur Kepri seharusnya memperhatikan putusan sela PTUN Tanjungpinang yang menyatakan mengembalikan sepenuhnya hak Rahmi Kumalawati sebagai anggota DPRD Bintan. Dia juga menilai, PAW dan pelantikan Andi Ansar Chalid melanggar norma kepatutan hukum.

"Karena persoalan gugatan tata usaha negara atas rekomendasi SK yang dikeluarkan gubernur dalam PAW angota dewan Bintan ini masih dalam proses hukum, jadi proses pelantikan harus ditunda," ujar Said.

Dengan demikian, imbuh Said, Rahmni dapat melanjutkan pengaduan dan pelaporannya ke Ombudsman. Said mengatakan, permasalahan ini sama dengan kader PAN Tanjungpinang atas nama Heri Suharto yang tidak dapat di-PAW karena masih dalam proses hukum.

Jadi, imbuhnya lagi, jika angota DPRD Bintan yang menggantikan Rahmi Komalawati itu menerima gaji di DPRD, kuat dugaan akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal ini, Rahmi Komalawawati mengatakan jika dirinya dari awal telah beberapa kali mengatakan jika proses PAW dirinya memang sarat dengan nuansa politis dan cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedural.

"Saat ini saya hanya pasrah saja menunggu putusan PTUN atas banding yang saya lakukan. Apa yang mereka lakukan biarkan sajalah, dan biarlah Allah yang tahu," ujarnya, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM.

Sebagaimana diketahui, Andi Ansar Chalid telah dilantik menjadi anggota DPRD Bintan menggantikan PAW Rahmi Komalawati oleh Ketua DPRD Bintan. Padahal, Andi Ansar Chalid bukanlah merupakan calon anggota legislatif dari dapil yang sama dan bukan calon di bawah nomor urut Rahmi Komalawati. 

Namun atas dasar SK Gubernur Kepri, proses PAW Rahmi Komalawawati tetap dilaksanakan. (*)

Editor: Roelan