Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Tolak Gugatan Inko Nongsa Atas Lahan 2 Hektare di Sukajadi
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 29-01-2014 | 17:21 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam memutuskan menolak gugatan PT Inko Nongsa terhadap PT Adhya Mitra Bangun Sarana (AMBS) selaku tergugat dan penjual lahan seluas 2 hektare di kawasan Sukajadi pada Rabu (29/1/2014).



Majelis hakim yang dipimpin Jack Johannis Octavianus, Thomas Tarigan dan Cahyono, yang membacakan putusannya secara bergilir, mengatakan bahwa penggugat telah melakukan tindakan wan prestasi atau ingkar janji karena tidak menepati pembayaran jual beli lahan yang telah jatuh tempo mengingat pembayaran dilakukan dengan cara angsuran.

Selain itu, hakim juga mengatakan bahwa objek sengketa tidak jelas dan kabur karena pihak penggugat tidak dapat membuktikan bahwa lahan yang saat ini sedang ada pembangunan tersebut adalah lahan yang telah dijual kepada penggugat.

"Objek tidak bersesuaian walau masih dalam PL yang sama sehingga objek sengketa tidak jelas dan kabur. Majelis berpendapat gugatan tergugat tidak dapat diterima," kata Thomas Tarigan.

Diberitakan sebelumnya, hakim Thomas Tarigan mengatakan dalam perkara tersebut objek sengketa yang masih kabur. Kedua belah pihak menunjuk lokasi yang berbeda atas lahan yang disengketakan. Meskipun lahan yang diklaim letaknya bersebelahan.

"Pihak tergugat (penjual) memang mengakui adanya jual beli lahan itu. Hanya saja waktu persidangan setempat di lokasi, antara kedua pihak tidak sepakat lokasi lahannya karena letaknya berbeda," kata Thomas, Kamis (23/1/2014) lalu.

Hakim yang menjabat sebagai Humas PN Batam tersebut menambahkan, saat jual beli memang ada pengukuran oleh penggugat (pembeli). Namun saat dilakukan pengukuran, pihak tergugat tidak ada ditempat.

"Waktu jual beli ada pengukuran. Tetapi ketika penggugat melakukan pengukuran, tanpa kehadiran dari tergugat," ujarnya.

Diketahui, awal sengketa PT Inko Nongsa dan PT AMBS ini terkait jual beli lahan seluas 2 hektare yang diperkuat dengan surat perikatan jual beli tanah nomor 001/SPJBT/AMBS-MARK/BTM/VII/2009 tertanggal 22 juli 2009 lalu dengan nilai Rp16,5 miliar.

Dalam surat tersebut juga disepakati pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur. Dan pihak penggugat sempat melakukan pembayaran angsuran Rp6.470.000.000 kepada tergugat.

Akan tetapi awal tahun 2013, pihak penggugat melihat ada aktivitas pembangunan hotel di atas lahan yang diklaim telah dibeli tersebut.

Editor: Dodo