Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU KUHAP dan KUHP Ditolak FPPHI, Ini Tanggapan DPR
Oleh : CR-6
Rabu | 29-01-2014 | 15:13 WIB
taslim chaniago.jpg Honda-Batam
Taslim Chaniago.

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago mengatakan, Rancangan Undang-undang KUHAP dan KUHP yang ditolak FPPHI disetujui sebelum Pemilu 2014, karena terkesan bersifat mendua dan mematikan fungsi KPK tidak akan selesai dibahas sebelum pelaksaan Pemilu 2014.

"RUU KUHAP dan KUHP ini tidak akan selesai sebelum Pemilu. Paling tidak nanti bisa disahkan setelah Pemilu berlangsung," ungkap Taslim usai Diskusi Panel yang dikelar Universitas Riau Kepulauan bersama FPPHI, di Golden View Hotel, Rabu (29/1/2014).

Kata Muslim, FPPHI seharusnya jangan menolak RUU ini, karena pada akhirnya tentu semua rancangan tidak bisa dilanjutkan.

"Lebih tepatnya FPPHI memberi masukan. Mana pasal yang tidak cocok dan mana pasal yang harus kita robah. Masukan tersebut diberikan agar kami bisa mengakomodir kembali," ungkap Taslim.

Selain itu lanjut Tasli., DPR RI punya draf RUU dan mestinya perlu diakonoir jika memang ada salah

"Kalau menolak pembahasannya dilakukan, berarti sama saja menolak DPR bekerja. Itu tentu sangat tidak cocok atau tidak sesuai," tambahnya.

Sebelumnya, Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (FPPHI) telah bersepakat untuk menolak keinginan para anggota DPR RI untuk mengesahkan Rancangam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP. Penolakan tersebut dikarenakan banyak pasal yang bersifat mendua dan terindikasi mematikan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugasnya.

"Anggota DPR sebentar lagi mau habis (masa baktinya) karena April 2014 akan diselenggarakan pemilu dan tidak perlu lagi terburu-buru mengesahkannya. Publik akan menilai seolah-olah ada 'kongkalingkong' dengan pihak lain," papar Surajiman, Ketua FPPHI.

Editor: Dodo