Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Bulan Kabur, DPO Kasus Trafficking Dibekuk di Jakarta
Oleh : Hadli
Selasa | 28-01-2014 | 14:19 WIB
hartono-lagi.gif Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kurang lebih selama 4 bulan, berhasil melarikan diri dari kejaran Polisi, BR alias R yang masuk dalam DPO atas kasus tindak pidana penjualan orang (trafficking)  berhasil dibekuk Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri pada 16 Januari 2014 lalu di Jakarta.

"Tersangka diamankan di Jalan Swadaya Raya, Bambu Apus, Jakarta Timur setelah berhasil kabur pada tanggal 15 Agustus lalu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center," ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono kepada BATAMTODAY.COM, Selasa  (28/1/2014).

Pengungkapan kasus tindak pidana traffciking, lanjut Hartono berhasil diungkap berkat informasi yang diditerima Ditreskrimsus Polda Kepri pada15 Agustus 2013 lalu, bahwa akan ada orang yang mengirim tenaga kerja indonesia (TKI) ke luar negri tanpa izin.

"Tim dari subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kepri langsung menuju TKP Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Namun tersangka berhasil melarikan diri," jelasnya.

Pada tanggal 16 Januari 2014, sekitar pukul 19.00 WIB, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP Charles P Sinaga berhasil menangkap tersangka di Jakarta Timur dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Kepri.

"Tersangka telah melanggar pasal 102 Huruf a dan b UU RI nomor 39 Tahun 2004 tentang PPTKI," pungkasnya.

Editor: Dodo