Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jambret DPO Polsek Sekupang Dibekuk
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 28-01-2014 | 11:46 WIB
jambret_sekupang.jpg Honda-Batam
Dua tersangka penjambretan yang ditangkap aparat Polsek Sekupang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Mapolsek Sekupang berhasil menangkap dua pelaku penjambretan yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya tertangkap.

Pelaku penjambretan ini yaitu Nalo (20) dan Jacky (33) pelaku yang bekerja sebagai sekuriti kerap melakukan aksinya di wilayah Sungai Ladi hingga sampai Bukit Mata Kucing.

Dalam melakukan  aksinya kedua pelaku selalu membawa senjata tajam yaitu samurai hingga tak segan-segan melukai korbannya. Modusnya, ketika jalan sudah mulai sepi kedua pelaku mancari target pengendara motor dan langsung menyetop korban dan meminta secara paksa barang berharga milik korban tanpa segan-segan mengancam untuk melukai.

Tidak hanya itu salah satu wartawan televisi lokal di Kota Batam juga ikut menjadi korban kedua pelaku tersebut pada beberapa waktu lalu.

Kapolsek Sekupang, Kompol Robertus B Herry kepada awak media pelaku ditangkap pada Sabtu malam (25/01/2014) di daerah Batam Centre.

"Kami sudah banyak menerima laporan aksi mereka pada sabtu malam kemarin kedua tersangka berhasil kami ringkus," ujar Robertus, Selasa (28/1/2014).

Dari tangan tersangka Mapolsek Sekupang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah henpon 2 unit sepeda motor dan satu buah samurai yang biasanya digunakan pelaku untuk beraksi.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal  365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dodo