Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

29 Jerigen BBM Bersubsidi Tanpa Dokumen Ditahan Polres Tanjungpinang
Oleh : Charles/TN
Selasa | 10-05-2011 | 14:30 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Sebanyak 29 jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dokumen ditahan petugas Polres Tanjungpinang, dalam sebuah razia di KM 8 Bintan Center, Selasa 9 Mei 2011.

Pemilik BBM tersebut, Lusi binti Asui, warga Jalan Cendrawasih, TPI, Tanjungpinang, terpakasa diabwa dan diperiksa di Mapolres Tanjungpinang, karena Lusi tidak dapat menunjukan dokumen ke 29 jerigen yang dibawanya.

Petugas mencurigai cara pengangkutan BBM tersebut yang menggunakan mobil transport biasa dan bukan menggunakan mobil angkutan barang.

Pada saat razia, secara kebetulan petugsa menghentikan mobil transport tersebut bernopol BP 1310 TU, dan saat diperiksa di dalamnya terdapat 29 jerigen. Ketika diperiksa, 29 jerigen tersebut berisi BBM bersubsidi yang terdiri dari 24 jerigen bensin jenis premium dan 5 jerigen minyak tanah.

Kepada petugas Lusi mengaku membeli BBM tersebut untuk dijual kembali secara eceran. Namun demikian, Lusi belum bersedia menyebutkan alamat pembelian BBM.

Saat ini Lusi dan barang bukti 29 jerigen BBM bersubsidi diamankan di Mapolres Tanjungpinang.

Namun Polisi belum menetapkan Lusi sebagai tersangka. Sumber di Mapolres Tanjungpinang mengatakan, jika terbukti BBM tersebut adalah ilegal, maka Lusi dapat dikenakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas.