Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi SPAM di Natuna Dinyatakan P21
Oleh : Hadli
Jum'at | 24-01-2014 | 14:14 WIB
direskrimsus_yudi.jpg Honda-Batam
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi, Achmad Yudi Suwarso.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus korupsi pada proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Subang Mawang, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Kepri.


Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi, Achmad Yudi Suwarso. "Beberapa waktu yang lalu kasus dugaan korupsi proyek SPAM di Kabupaten Natuna sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, kemarin.

Dari hasil penyidikan penyidik Tipikor, tambah Yudi, proyek Kementerian Pekerjaan Umum (PU)  pada anggaran pekerjaan tahun 2011 senilai Rp2 miliar lebih itu telah merugikan negara sebesar Rp600 juta.


Dalam waktu dekat, tambahnya, kedua orang tersangka yakni Paulus Sule selaku Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengadaan Sarana Air Bersih Kementrian PU beserta Elvis Elis selaku Direktur CV Restuneri sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut akan diserahkan ke Kejati Kepri. 

"Saat ini kita sedang melengkapi berkas tahap keduanya, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati," tegas Yudi.

Editor: Dodo