Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Nyatakan BAP Kasus Korupsi KONI Anambas belum P21
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 24-01-2014 | 11:52 WIB
gedung-kejati-kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Keri menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korupsi dana KONI Anambas hingga saat ini belum lengkap atau P21..

Pasalnya, BAP perkara korupsi yang ditangani sejak 2011 itu hingga saat ini belum dikembalikan Penyidik Polda Kepri, sejak di P19 (diminta dilengkapi dengan petunjuk-red) pada 27 November 2012 lalu. Bahkan, P20 yang kembali dikirimkan penyidik Kejaksaan Kepri untuk mempertanyakan kelanjutan proses BAP penyidikan kasus pada Agustus 2013, juga hingga saat ini tidak dijawab oleh penyidik Polda Kepri.

"Kalau dia (Direskrimsus Polda Kepri) menyatakan P21 kemana dia buat," kata Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejaksaan Tinggi Kepri, Happy Cristian SH kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (24/1/2014).

Happy juga menjelaskan dari pengembalian berkas yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, pihaknya juga menyertakan lima petunjuk formal dan 62 petunjuk materil untuk melengkapi BAP Perkara Korupsi KONI Anambas yang menetapakan dua tersangka, Ahmad Yani dan Sudirman.

"Sejak P20 (permintaan perkembangan P19) kita kirimkan pada Agustus 2013, sampai sekarang belum dikembalikan penyidik Polda ke Kejaksaan," tambah Happy.

Sebelumnya, Yudi Suwarso mengatakan Ketua  DPRD Kabupaten Anambas, Ahmad Yani dan Sudirman bakal menjadi tahanan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri setelah menyatakan kasus korupsi KONI Anambas tahun 2011 yang ditanganinya itu sudah P21.

"Setelah dinyatakan P21 oleh Kejati kemarin, sekarang ini kita masih menyiapkan tahap 2-nya, untuk segera melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejati," kata Yudi, Kamis (23/1/2014).

Yudi berjanji, dalam waktu dekat ini  segera menyelesaikan berkas tahap 2 tersebut. Kedua tersangka korupsi anggaran pengiriman Atlit atas penggunaan anggaran Rp1,3 miliar pada ajang Pekan Olahraga Provinsi Kepri yang diadakan di Batam pada 2011 silam, agar segera dimejahijaukan setelah penyerahan ke Kejati Kepri.

"Penyidik terus bekerja untuk menyelesaikan kasus korupsi KONI Anambas ini. Segera mungkin kita selesaikan tahap keduanya untuk pelimpahan ke Kejati," tegasnya.

Kerugian negara yang ditemukan oleh penyidik Tipikor, tambah Yudi kurang lebih senilai Rp200 juta atas penggunaan anggaran sebesar Rp1,3 miliar ketika Ahmad Yani yang menjabat sebagai Ketua DPRD Anambas merangkap selaku Pjs Ketua KONI Anambas.

Untuk menyeret kedua tersangka, tambah Yudi, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan 8 fakta pelanggara pengelolaan anggaran. Dan berdasarkan keterangan 48 saksi, diantaranya Anton, selaku Bendahara KONI Anambas yang merangkap sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor).   

"Dari keterangan saksi-saksi sebanyak 48 orang, penyidik menemukan 8 fakta pelanggaran hukum. Diantaranya laporan fiktif, mark-up, dobel pembayaran," pungkas Yudi.

Editor: Dodo