Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kecamatan Batubi, Mustamin Bachrie Bantah Salahkan DPR-RI
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-01-2014 | 19:18 WIB
Ketua BPKNB Natuna Barat Mustamin Bachri.jpg Honda-Batam
Ketua Badan Pembentukan Kabupaten Natuna Barat (KBPKNB), Mustamin Bachri. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Badan Perjuangan dan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat (BP2KNB), Mustamin Bachrie, membantah jika dirinya menyebut telah menyalahkan DPR-RI tentang lolosnya kecamatan fiktif, Kecamatan Batubi, dalam RUU Usul Inisiatif tentang pembentukan daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Natuna Barat. 

Dia mengaku hanya membandingkan data dan fakta proposal pengajuaan pemekaran serta check list DPR-RI atas sejumlah persyaratan serta kajian yang diajukan BP2KNB ke DPR-RI.

"Saya tidak pernah menyalahkan DPR-RI. Saya hanya meluruskan administrasi data proposal yang kami ajukan sesuai dengan data dan fakta serta kajian dalam pemekaran ini bahwa Kecamatan Batubi itu bukan merupakan kecamatan definitif tetapi merupakan kecamatan yang akan dimekarkan," terang Mustamin, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (22/1/2014).

Hal itu, katanya, dapat dibuktikan dengan proposal yang diajukan, check list DPR-RI, serta kajian akademik pengajuaan pemekaran Natuna Barat ini.

"Jika dalam draf RUU pemekaran terbaca Kecamatan Batubi merupakan kecamatan definitif, jelas kalau itu bukan produk Badan Perjuangan dan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat, tetapi RUU yang sudah disetujui oleh DPR-RI," jelasnya.

Dia kembali menjelaskan, dalam proposal pengajuaan pemekaran Natuna Barat itu BP2KNB secara gamblang menyatakan jika kecamatan definitif yang diakui baru empat kecamatan. Dukungan aspirasi masyarakat serta DPRD dan Bupati Natuna juga hanya menyatakan empat kecamatan definitif saat ini.

"Tetapi dalam proposal pengajuan juga kami sampaikan, untuk pembentukan Natuna Barat ini telah diajukan pembentukan tiga kecamatan baru sejak 2011 yang terdiri dari Kecamatan Batubi yang diusulkan sejak 2011 lalu, Kecamatan Pulau Tiga Barat dan Kecamatan Seluar. Namun hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Natuna belum kunjung mengajukan Raperda Pemekaran Lurah dan Kecamatan ini ke DPRD Natuna," terangnya.

Karena itu, dia merasa perlu meluruskan pernyataan anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PAN atas data dan fakta di dalam proposal serta draf RUU Pembentukan DOB Natuna Barat.

"Jadi kami hanya ingin meluruskan atas data fakta yang kami buat, dan tidak ada menyalahkan DPRD-RI. Jika dalam hal ini ada orang yang tersinggung, kami juga memohon maaf," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretariat Komisi II DPR membantah keterangan Ketua Badan Perjuangan dan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat (BP2KNB), Mustamin Bachrie, tentang lolosnya kecamatan fiktif, Kecamatan Batubi, dalam RUU Usul Inisiatif tentang pembentukan daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Natuna Barat, merupakan kesalahan dan tanggung jawab DPR.

"Pihak pengusul dan pemerintahnya dipanggil satu-satu, ditanya satu-satu mengenai wilayah, petanya, persyaratan dukungan lain. Tidak mungkin Komisi II memasukkan kecamatan, kalau tidak diusulkan, dan semua telah dianalisa tim analisa Komisi II," kata Suswanto, salah satu petugas di Sekretariat Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Menurutnya, jika BP2KNB menyampaikan data palsu terkait kecamatan fiktif, bisa saja Komisi II DPR meneruskan hal itu secara pidana dan melaporkannya ke polisi. (*)

Editor: Roelan