Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersandung Korupsi KONI, Ketua DPRD Anambas Bakal Jadi Tahanan Kejati
Oleh : Hadli
Kamis | 23-01-2014 | 14:33 WIB
direskrimsus yudi.jpg Honda-Batam
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Achmad Yudi Suwarso.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua  DPRD Kabupaten Anambas, Ahmad Yani bakal menjadi tahanan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri setelah menyatakan kasus korupsi Koni Anambas tahun 2011 yang ditangani penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah lengkap atau P21.


Hal tersebut disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Achmad Yudi Suwarso kepada BATAMTODAY.COM. Selain Ketua aktif DPRD Anambas, Ahmad Yani, tersangka lainnya adalah Sudirman, seketaris sekaligus juru bayar KONI Anambas yang akan ditahan oleh penyidik dalam waktu dekat ini.

"Setelah dinyatakan P21 oleh Kejati kemarin, sekarang ini kita masih menyiapkan tahap 2-nya, untuk segera melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejati," kata Yudi, Kamis (23/1/2014).

Yudi berjanji, dalam waktu dekat ini  segera menyelesaikan berkas tahap 2 tersebut. Kedua tersangka korupsi anggaran pengiriman Atlit atas penggunaan anggaran Rp1,3 miliar pada ajang Pekan Olahraga Provinsi Kepri yang diadakan di Batam pada 2011 silam, agar segera di meja hijaukan setelah penyerahan ke Kejati Kepri.

"Penyidik terus bekerja untuk menyelesaikan kasus korupsi KONI Anambas ini. Segera mungkin kita selesaikan tahap keduanya untuk pelimpahan ke Kejati," tegasnya.

Kerugian negara yang ditemukan oleh penyidik Tipikor, tambah Yudi kurang lebih senilai Rp200 juta atas penggunaan anggaran sebesar Rp1,3 miliar ketika Ahmad Yani yang menjabat sebagai Ketua DPRD Anambas merangkap selaku Pjs Ketua KONI Anambas.

Untuk menyeret kedua tersangka, tambah Yudi, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menemkan 8 fakta pelanggara pengelolaan anggaran. Dan berdasarkan keterangan 48 saksi, diantaranya Anton, selaku Bendahara KONI Anambas yang merangkap sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor).   

"Dari keterangan saksi-saksi sebanyak 48 orang, penyidik menemukan 8 fakta pelanggaran hukum. Diantaranya laporan fiktif, mark-up, dobel pembayaran," pungkas Yudi.

Editor: Dodo