Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekretariat Komisi II DPR Bantah Pernyataan Mustamin

Pengusul DOB Natuna Barat akan Dilaporkan ke Polisi karena Manipulasi Kecamatan Fiktif
Oleh : Surya
Kamis | 23-01-2014 | 14:17 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sekretariat  Komisi II DPR membantah keterangan Ketua Badan Perjuangan dan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat (BP2KNB) Mustamin Bachrie,  tentang lolosnya kecamatan fiktif, Kecamatan Batubi dalam RUU Usul Inisiatif tentang pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Natuna Barat, merupakan kesalahan dan tanggung jawab DPR.


"Pihak pengusul dan pemerintahnya dipanggil satu-satu, ditanya satu-satu mengenai wilayah, petanya, persyaratan dukungan lain. Tidak mungkin Komisi II memasukkan kecamatan, kalau tidak diusulkan, dan semua telah dianalisa tim analisa Komisi II ," kata Suswanto, salah satu petugas di Sekretariat Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Menurutnya, jika BP2KNB menyampaikan data palsu terkait kecamatan fiktif bisa saja Komisi II DPR meneruskan hal itu secara pidana dan melaporkannya ke polisi.

"Hal seperti ini banyak dilakukan dari Papua, baru diketahui banyak data-data fiktif, setelah RUU-nya disetujui. Ada yang sudah kita laporkan ke polisi, antara lain soal pemalsuan tanda tangan.  Pengusul Natuna Barat bisa saja dilaporkan ke polisi karena memberikan data palsu, kecamatan fiktif, apabila terbukti melakukan manipulasi data," katanya.

Seharusnya, kata Suswanto, pengusul DOB Natuna Barat menyampaikan data-data yang valid, bukan justru melakukan manipulasi untuk melengkapi persyaratan pembentukan sebuah kabupaten.

"Ingin cepat terbentuk, lalu melakukan manipulasi itu tidak dibenarkan. Kalau kecamatannya baru empat ya sampaikan empat, jangan ditambah satu kecamatan lagi dengan kecamatan fiktif. Apa memang ada SK bupati atau Perdanya, kalau ada sampaikan jangan dimanipulasi," katanya.

Suswanto mengatakan, manipulasi data kecamatan fiktif, Kecamatan Batubi akan disampaikan ke Pimpinan Komisi II DPR untuk ditindaklanjuti.

"Kalau ada masalah begini, Sekretariat yang disalahkan, padahal yang kita proses dan kita usulkan ke Pimpinan Komisi II berdasarkan usulan yang masuk dari pengusul. Tentu informasi adanya manipulasi kecamatan fiktif akan kita sampaikan ke Pimpinan," katanya.

Dalam Draf RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR tentang Pembentukan Kabupaten Natuna Barat yang telah disahkan pada 19 Desember 2013 lalu,  dicantumkan wilayah Natuna Barat terdiri dari Kecamatan Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Tiga, Pulau Laut dan Kecamatan Batubi.

Namun, Pemerintah Kabupaten Natuna tidak pernah menyetujui pembentukan Kecamatan Batubi, dan masih bagian dari Kecamatan Bunguran Barat. Hal itu juga diakui oleh Ketua BP2KNB Mustamin Bachrie, bahwa kecamatan definitif yang diakui baru empat kecamatan.

"Jadi perlu kami tekankan, dari keabsahan data dan dokumen yang kami ajukan, tidak ada mengelabui atau membuat data fiktif dalam pemekaran ini. Dukungan aspirasi masyarakat serta DPRD dan Bupati Natuna juga menyatakan hanya empat kecamatan definitif saat ini,"  kata Mustamin sebelumnya.

Mustamin berdalih masuknya Kecamatan Batubi ke dalam draf RUU Usul Inisiatif Komisi II tentang DOB Natuna Barat, bukan kesalahanya dan belum pernah diusulkan. "Kecamatan yang diusulkan tetap empat kecamatan.  Jadi, draf RUU bukan kami yang buat, tetap merupakan hasil produknya DPR-RI," kilah Mustamin.

Namun Mustamin mengakui, pembentukan Kecamatan Batubi telah diusulkan sejak 2011 lalu, bersama Kecamatan Pulau Tiga Barat, dan Kecamatan Seluar. Pembentukan Kecamatan Batubi itu terganjal karenaRaperda Pemekaran Lurah dan Kecamatan tak kunjung disampaikan ke DPRD Natuna.

Sebaliknya, pengusul Badan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan (BPK2NS) tidak melakukan manipulasi kecamatan, dan tetap mengusulkan empat kecamatan definitif yang telah disetujui DPRD dan Bupati Natuna, yakni Kecamatan Subi, Serasan, Serasan Timur dan Midai. Jumlah kecamatan tersebut sesuai dengan yang terdapat dalam Draf RUU Usul Inisiatif Komisi II tentang Pembentukan Kabupaten Natuna Selatan.

Editor : Surya