Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PTUN Masih Terima Pihak Intervensi dalam Gugatan Istono
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 23-01-2014 | 11:43 WIB
PTUN Tanjungpinang.gif Honda-Batam
Gedung PTUN Tanjungpinang di Sekupang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, di Sekupang, Batam, sampai saat ini masih menerima pihak-pihak yang akan menjadi intervensi dalam gugatan Ir. Istono terhadap Ketua Dewan Kawasan dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Calon Kepala BP Batam sebagai tergugat I dan II.

"Kami masih menerima pihak intervensi dan permohonan tersebut bisa diajukan saat persidangan," kata Yustan Abithoyib, majelis hakim yang menyidangkan gugatan ini, Kamis (23/1/2014).

Yustan mengatakan pihak yang ingin menjadi intervensi bisa mengajukan berkas ke panitera disertai bukti-bukti yang cukup.

Sementara itu, kata Yustan, sidang gugatan Istono kembali sudah digelar hari ini, Kamis (23/1/2014) mulai pukul 11.00 WIB dengan agenda jawaban dari pihak tergugat dan keterangan pihak ketiga yang memiliki kepentingan yaitu 10 orang yang lolos dalam seleksi.

"Panitera PTUN sudah mengkirimkan surat ke 10 orang pada alamat yang diberikan oleh penggugat," pungkasnya.

Editor: Dodo