Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU Pilkada akan Disahkan Akhir Masa Persidangan Ini
Oleh : Surya
Rabu | 22-01-2014 | 15:13 WIB
agun gunanjar.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Hasil rapat Komisi II DPR memutuskan masalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung dan tidak langsung dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada akan tetap dibawa ke dalam rapat paripurna DPR pada akhir masa persidangan.



Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan sampai saat ini pembahasan tingkat I di Komisi II DPR masih belum dicapai kesepakatan soal substansi RUU Pilkada ini. Menurut Agun, masing-masing fraksi masih saling mengulur sikap sehingga tidak dapat diambil kesimpulan.

"Publik juga sudah menguliti habis tentang sistem pemilihan langsung ini, dibilang sistem liberal, kapitalis, biaya mahal, rusuh dan lainnya. Sehingga bergulir pemilihan lewat DPRD," kata dia, saat ditemui usai memimpin rapat Komisi II dengan Dirjen OTDA Kemendagri Djohermansyah Djohan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Politisi dari Partai Golkar itu meminta agar para pakar bertemu dan duduk bareng membicarakan manfaat dan mudarat dari sistem pemilihan langsung atau tidak langsung ini. Saat ini, lanjut Agun, ada asumsi partai yang sepakat dengan pemilihan langsung seolah-olah prorakyat dan reformis. Sedangkan kalau sepakat untuk dipilih DPRD kembali pada zaman Orde Baru.

"Kalau semua belum jelas sikapnya, bagaimana Komisi II mau mengambil keputusan?" kata Agun mempertanyakan.

Sebagai pimpinan Komisi II DPR, Agun berharap agar RUU Pilkada ini jangan dijadikan ajang permainan kepentingan politik. Untuk itu, dia berharap agar semua fraksi menyampaikan sikapnya secara tegas agar dapat diambil keputusan.

"Di komisi II mereka bicara ke saya,  kontak ke pimpinan fraksinya beda, itu yang pada akhirnya saya sulit untuk mengambil keputusan di Komisi IIi, dan itu yang mengakibatkan akhirnya RUU ini tertunda-tunda,”tegasnya.

Namun, lanjut dia, kalau belum dicapai kesepakatan, maka RUU Pilkada ini tetap akan dibawa ke sidang paripurna DPR sebelum masa reses.

"Ada kesepakatan substansi atau tidak, RUU Pilkada akan dibawa ke paripurna. Kita sudah ketuk palu," ujarnya.

Menurut Agun, untuk proses selanjutnya, Komisi II DPR akan menyerahkan sepenuhnya pada sidang paripurna untuk pengambilan keputusan. Dikatakannya, kemungkinannya di sana akan ada lobi fraksi.

Menurut dia, kalau lobi fraksi pada waktu itu selesai, maka otomatis RUU Pilkada bisa disahkan menjadi UU. "Kalau sehari tidak selesai, maka akan ditunda pada sidang paripurna berikutnya. Tapi bagi kami di Komisi II secara institusional telah selesai," ujarnya menambahkan.

Saat ditanya sikap partainya, Agun menyatakan, sebagai partai yang sudah lama lahir, maka Partai Golkar akan mengikuti suara mayoritas. Menurut dia, Partai Golkar berpandangan baik dan buruk sebuah sistem, tergantung yang melaksanakannya.

"Kalau kita sepakat dengan Pilkada langsung, maka harus siap dengan konsekuensinya, begitu juga sebaliknya," ujarnya menjelaskan.

Terkait kekhawatiran soal kualitas RUU Pilkada jika dipaksakan dibawa ke sidang paripurna karena dianggap masih tarik menarik di tingkat fraksi terkait beberapa substansi di dalam RUU tersebut. Menurut Agun, sebaliknya justru kualitas RUU itu akan lebih baik, yang berbeda hanya persoalan manajemen, pandangan dan cara kerjanya saja.

"Sebagai pimpinan Komisi II DPR yang memanage RUU ini, saya berharap, isu-isu yang ada dalam RUU ini terus diangkat ke publik. Nanti saya akan jelaskan sudah sampai mana pembahasan RUU ini termasuk posisi fraksi-fraksi dalam menyikapi RUU ini. Dengan begitu, RUU ini akan lebih berkualitas, karena RUU ini pengendapannya sudah terlalu lama sekali tinggal manajemen mengelola isunya saja," jelasnya.

Seperti diketahui, pembahasan RUU Pilkada berjalan alot. Masih ada perbedaan pendapat antar fraksi mengenai beberapa isu dalam RUU tersebut. Empat isu utama yang masih terjadi perbedaan, yakni, mekanisme pemilihan, penyelesaian sengketa, sistem paket pemilihan, dan pembahasan terkait dengan politik dinasti.

Editor : Surya