Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gara-gara Shabu 2,3 Gram, Suhadi Divonis 5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 22-01-2014 | 13:53 WIB
adi_sabu.jpg Honda-Batam
Terdakwa Suhadi alias Adi (tengah) saat akan menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Suhadi alias Adi, warga Bintan divonis 5 tahun penjara gara-gara kedapatan membawa narkotika jenis shabu seberat 2,3 gram. Vonis dijatuhkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (22/1/2014).

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fatul Muzib juga menghukum terdakwa kurir narkoba ini dengan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Kami tidak setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena terdakwa membawa dan menjadi kurir penjualan Narkoba di atas 1 Gram," kata Fatul.

Dalam putusannya, Fatul juga menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.

Atas putusan itu, terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

Terdakwa Suhadi alias Adi, ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada Rabu (23/10/2013) malam di kamar 06  Hotel Miami, Bintan. Dalam penangkapan itu, Polisi menemukan shabu seberat 2,3 gram yang tersimpan di dalam kota rokok.

Editor: Dodo