Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemberlakuan UU Minerba Bermanfaat untuk Jangka Panjang dan Tambah Lapangan Kerja
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 22-01-2014 | 12:42 WIB
harry_azhar.jpg Honda-Batam
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

BATAMTODAY.COM, Batam - Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menyatakan sangat setuju diberlakukannya UU Minerba yang melarang ekspor bahan tambang karena akan menguntungkan negara untuk jangka panjang serta menambah lapangan kerja baru.

"Saya setuju diberlakukannya UU pelarangan ekspor bahan mineral," kata Harry, Senin (22/1/2014) di Batam.

Dijelaskannya, keuntungan jangka panjang pelarangan ekspor tersebut, apabila sudah terbentuk Smelter untuk menampung hasil produksi dan pengelolaan di dalam negeri maka nilai produk tambang akan bertambah.

"Keuntungan jangka panjangnya, kalau sudah terbentuk smelter. Misalkan  nilainya tambang mentah 1 kilogram satu dollar, apabila setelah menjadi bentuk jadi maka nilainya akan naik menjadi 10 dollar per kilogram," terang politisi Partai Golkar tersebut.

Akan tetapi untuk mewujudkan tersebut harus dipermudah regulasi oleh pemerintah pusat maupun daerah. Bagi kontraktor tambang yang tidak memiliki modal untuk membangun smelter maka bisa membentuk konsorsium kontraktor kecil.

Dia diambil contoh model bank jangkar dimana BPR kecil diberikan dana oleh bank besar, sama seperti kontraktor tambang skala kecil bisa diberikan modal oleh kontraktor besar untuk membangun smelter.

"Memang susah untuk menyatukan kontraktor. Nah itu tugas pemerintah daerah untuk menyatukan," terangnya.

Harry juga menegaskan bahwa alasan pelarangan ekspor mineral akan menambah pengangguran, dirinya menilai hal itu tidak benar. Malah sebaliknya, jika pengelolaan bahan tambang di dalam negeri malah menambah lapangan kerja baru. Pasalnya untuk prosuksi bahan mentah menjadi bahan jadi pastinya membutuhkan tenaga kerja.

"Kalau sudah jadi smelter, dari segi industri berkembang. Buruh akan bertambah, di situ penciptaan tenaga kerja," tutur Harry.

Editor: Dodo