Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pemuda di Tanjungpinang Diganjar 4 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 22-01-2014 | 11:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hendra dan Ahmat Junaidi divonis 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara karena terbukti menggunakan dan memiliki Narkotika jenis ganja dan shabu. Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro, SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (21/1/2014).

"Atas perbuatannya yang telah terbukti, menggunakan dan memiliki Narkotika, kedua terdakwa sebagaimana namanya di atas dihukum selama 4 tahun penjara," ujar Bambang Trikoro SH.

Putusan ini, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktoni Marpaung SH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, atas dakwaan primer melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika jo Pasal 55 KUHP.

Terdakwa Hendra dan Ahmat Junaidi sendiri, berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang, pada 9 September 2013 lalu ketika mengantarkan Narkotika jenis sabu pada seorang wanita di Jalan DIPanjaiatan KM 8, Tanjungpinang.

Dari pengakuan Hendra, shabu yang berhasil diamankan polisi didalam kota rokok kantung celana sebelah kanan itu diperoleh dari seseorang bernama Bacok.

Tak lama bertemu, wanita itu, meminta terdakwa untuk menunggu sejenak, untuk mengambil uang di ATM, hingga tak berapa lama kemudian Polisi mengamankan Hendra.

Sedangkan, Ahmat Junaidi ditangkap atas pengakuan Hendra, ketika polisi melakukan pengembangan memburu Bacok, di rumahnya di Jalan Tanjung Unggat. Saat hendak menangkap Bacok, ternyata polisi tidak menemukan bandar narkoba itu namun menemukan Ahmat Junaidi, dan saat itu Hendra mengakui, disebut pria itu juga punya narkoba jenis ganja.

Kepada Polisi, Ahmat mengaku jika ganja kering yang diperolehnya juga dari Hendra disimpan di sebuah ransel miliknya di rumahnya Jalan Kijang Lama dan kemudian ditemukan setelah dilakukan penggeledahan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dodo