Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diakui, Syarat Administrasi Pembentukan Natuna Barat dan Natuna Selatan Masih Kurang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-01-2014 | 22:33 WIB
wilayah_peta_natuna.JPG Honda-Batam
Peta Kabupaten Natuna dan wilayah migas di daerah tersebut. (foto: net)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Badan Pembentukan Kabupaten Baru Natuna Barat (Nabar) dan Natuna Selatan (Nasel) Mustamin Bachri dan Hadi Chandra, mengakui syarat administrasi berupa jumlah minimal lima kecamatan dalam pemekaran daerah otonomi baru (DOB) masih kurang. Karena itu, mereka akan meminta pertimbangan khusus DPR-RI.

Namun keduanya membantah jika mereka sengaja membuat data fiktif sebagaimana yang dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Hakam Nazar sebelumnya.              

"Kalau dikatakan kami membuat data kecamatan fiktif dalam pembentukan Kabupaten Natuna Barat dan Natuna Selatan ini, itu tidak benar. Apa yang dikatakan anggota DPR-RI dari Fraksi PAN, Hakam Nazar jelas-jelas salah dan keliru," ujar Mustamin Bachri kepada BATAMTODAY.COM usai bertemu dengan Gubernur Kepri, di kantor gubernur di Dompak, Tanjungpinang, Selasa(21/1/2014).

Dia menjelaskan, dalam proposal pemekaran yang disampaikan kepada DPRD dan Bupati Natuna serta Gubernur Kepri, hingga Kementerian Dalam Negeri dan DPR-RI, jumlah murni kecamatan definitif yang dibuat saat ini adalah empat kecamatan. Kecamatan tersebut antara lain Bungguran Barat, Bungguran Utara, Pulau Laut, dan Pulau Tiga.  

"Namun dalam proposal itu juga kita muatkan bahwasannya adanya calon kecamatan baru yang akan dimekarkan. Sejak 2008 proposal pemekarannya sudah masuk ke Bupati Natuna," terang Mustamin.

Di antara calon kecamatan yang akan dimekarkan itu adalah Kecamatan Batubi yang proposal pengajuaan pemeklarannya sudah diajukan pada 2011 lalu. Kemudian calon Kecamatan Pulau Tiga Barat pada tahun 2011, serta satu lagi Kecamatan Seluar.

"Jadi, di wilayah Natuna Barat dan Natuna Selatan ini ada tiga calon kecamatan baru yang pengajuan pemekarannya sudah diajukan sejak 2008 lalu," terang Mustamin.

Namun, imbuhnya, dalam hasil kajian akademis juga memuat hanya empat kecamatan definitf. Demikian juga dalam proposal pengajuan tidak pernah menyebutkan Kecamatan Batubi sebagai kecamatan definitif.

Menurutnya, sebelum RUU pembentukan dua DOB Nabar dan Nasel itu diajukan dan disahkan, tidak terlebih dahulu dilakukannya pemekaran untuk memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Syarat-Syarat Pemekaran Daerah. Hanya saja, katanya, hal tersebut sudah digesa kepada Bupati Natuna, namun memang hingga saat ini penyerahan Ranperda Pemekaran Lurah dan Kecamatan itu tak kunjung disampaikan kepada DPRD Natuna.

"Jadi perlu kami tekankan, dari keabsahan data dan dokumen yang kami ajukan, tidak ada mengelabui atau membuat data fiktif dalam pemekaran ini. Dukungan aspirasi masyarakat serta DPRD dan Bupati Natuna juga menyatakan hanya empat kecamatan definitif saat ini," ujarnya.

Namun, ketika draf RUU yang dibuat DPR-RI melalui paripurna pada 19 Desember 2013 lalu, dalam Draf tersebut memang dimuatkan Kecamatan Batubi merupakan salah satu kecamatan dalam daerah pemekaran Kabupaten Nabar hingga masuk dalam draf RUU.

"Jadi, draf RUU bukan kami yang buat, tetap merupakan hasil produknya DPR-RI," terang Mustamin.

Dia mengakui, berdasarkan PP 78 Tahun 2007 syarat administrasi minimal pemekaran sebuah daerah otonomi baru harus memiliki lima kecamatan. Namun dari hasil audensi tim BPKNB dan BPKNS bersama Gubernur Kepri dengan Ketua Komisi II beberapa waktu lalu, telah disampaikan dari dua DOB di Kepri yang disahkan dalam RUU pemekaran tersebut, saat ini baru empat kecamatan di Natura Barat dan empat kecamatan di Natuna Selatan.

"Secara administrasi, dari PP 78 minimal lima (kecamatan). Oleh karena itu kami dan gubernur juga saat itu meminta kepada DPR-RI dalam pemekaran dua DOB di Kepri ini ada pertimbangan-pertimbangan khusus dan berbeda dengan daerah-daerah lainnya di Jawa," jelasnya.

Pertimbangan tersebut, katanya, berupa kondisi geopolitik, rentang kendali, merupakan daerah perbatasan dan pulau terluar. Hal ini sesuai dengan pidato Presiden RI yang sebelumnya menyatakan untuk pemekaran derah perlu dilakukan evaluasi ulang. namun bagi daerah-daerah perbatasan dan terdepan harus ada pertimbangan-perimbangan khusus dalam pemekarannya.

"Kami sebagai tim, menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah agar secepatnya melakukan pengesahan pemekaran tiga kecamatan baru yang sebelumnya sudah diusulkan untuk dibentuk dan segera Ranperda pembentuakannya diusulkan pada DPRD untuk dibahas," jelas-nya.

Ditanya jika pemekaran kabupaten Natuan Barat dan Natuna Selatan itu nantinya dianulir DPR-RI atas belum terpenuhinya jumlah tersebut, Mustamin mengatakan akan menyerahakan sepenuhnya kepada DPR-RI. (*)

Editor: Roelan