Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyulingan Gas Ilegal, Polisi Segera Periksa Pemilik PT Eka Deltamas
Oleh : Hadli
Selasa | 21-01-2014 | 11:54 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri segera memeriksa pemilik PT Eka Deltamas berinisial WL yang perusahaannya menjalankan aktivitas penyulingan gas secara ilegal.

"Dua orang karyawannya sudah kita periksa beberapa waktu lalu, dan menyita beberapa barang bukti. Untuk Pemilik dalam waktu dekat ini akan kita periksa," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Rudi saat dihubungi, kemarin.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri melakukan penggerebekan di gudang penyulingan gas LPG milik PT Eka Deltamas di Jalan Majapahit nomor 2, Batu Ampar pada Senin (4/11/2013) sekitar pukul 10.15 WIB.

"Kami banyak mendapat laporan dari warga setelah terjadi kelangkaan gas 3 kilogram, bahwa masih banyak agen-agen resmi Pertamina yang melakukan penyelewengan. Salah satunya adalah PT ED, dan anggota langung terjun ke lapangan untuk memastikan informasi yang kami peroleh. Ternyata, setelah anggota mendekati lokasi, tampak karyawannya sedang memindahkan gas dari tabung kecil ke tabung besar," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Achmad Yudi Suwarso, melalui Kasubnit I Direskrimsus Polda Kepri AKBP Rudi, Selasa (5/11/2013).

Kasus serupa juga pernah ditanggani Ditreskrim Polda Kepri. Along, pemilik gudang penyulingan gas di kawasan Bengkong  dikenakan UU berlapis yakni UU Perlindungan Konsumen dan UU Migas.

"Dia terancam UU Migas dengan ancaman di bawah 5 tahun," sahut Rudi kembali.

Editor: Dodo