Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantah Enggan Bantu Eksekusi

Polda Kepri Sebar Surat DPO Mindo Tampubolon Hingga ke Polsek
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 20-01-2014 | 20:48 WIB
mindo-sidang-kode-etik.gif Honda-Batam
AKBP Mindo Tampubolon.

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kapolda Kepri Brigjen Pol Enjang Sudrajat membantah, pihaknya enggan membantu Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap terdakwa AKBP Mindo Tampunolon, yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap isterinya sendiri, Putri Mega Umboh.

"Nggak ada pilih kasih, kita tetap bantu kejaksaan melakukan eksekusi, karena namanya hukum harus taat pada setiap putusan Pengadilan, dan kita tetap laksanakan, dan mendukung uapaya eksekusi yang dilaksanakan Kejaksaan, kata Enjang kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (20/1/2014).

Lebih jauh Kapolda mengatakan, apalah artinya makna peradilan kalau tidak ada eksekusi dan saat ini pihaknya masih terus mengupayakan pencari\an sesuai dengan bantuan yang dimintakan Jaksa.

"Saat ini, yang bersangkutan dinyatakan DPO, sejak adanya putusan kasasi MA, surat DPO-nya juga sudah kita keluarkan dan sampaikan ke Mabes Polri, serta seluruh Polsek yang ada di Kepri dan luar Kepri," tambah Enjang.

Namun demikiaan, Kapolda mengakui beberapa kali dilakukan pencarian, hingga saat ini belum ketemu dan kalau akan segera diserahkan kepada Kejaksaan sebagai eksekutor putusan Pengadilan.

"Bagusnya memang kasus ini cepat diselesaikan hingga tidak berlarut-larut, kita juga menghimbau pada yang bersangkutan agar dapat menjalani proses hukuman yang sudah ditetapkan, hingga cepat selesai," ujarnya.    

Editor: Dodo