Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Erwinta akan Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Oleh : Roni Ginting/TN
Senin | 09-05-2011 | 15:28 WIB
pn_pekanbaru.jpg Honda-Batam

Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, salah satu Pengadilan Tipokor yang baru-baru ini ditetapkan Mahkamah Agung dengan yuridiksi Provinsi Riau dan Riau Kepulauan. (Foto: Ist).

Batam, batamtoday - Kasus-kasus korupsi terbaru yang terjadi di wilayah hukum Batam akan diadili di pengadilan Khusus Tipikor di Pekanbaru, termasuk dalam hal ini kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan tersangka Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris.

Namun, kasus-kasus korupsi yang persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, tetap akan disidangkan di Batam.

Demikian disampaikan Humas PN Batam, Saiman, kepada batamtoday, menjelaskan tentang ditetapkannya PN Pekanbaru sebagai PN Tipikor untuk wilayah Propinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui SK Ketua Mahkamah Agung Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 menetapkan 14 Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia, termasuk salah satunya adalah PN Tipikor Pekanbaru.

Pengoperasian ke 14 PN Tipikor tersebut diresmikan Ketua MA Harifin A Tumpa pada 28 April 2011 yang lalu. Adapun ke 14 PN Tipikor tersebut adalah PN Medan, PN Padang, PN Pekanbaru, PN Palembang, PN Tanjung Karang, PN serang, PN Yogyakarta, PN Banjarmasin, PN Pontianak, PN Samarinda, PN Makassar, PN Mataram, PN Kupang dan PN Jayapura.

Sebelumnya pada tahun lalu telah diremikan tiga PN Tipikor di tiga kota besar di Jawa, yaitu PN Bandung, PN Semarang dan PN Surabaya.

Kahumas PN Batam Saiman, dalam kaitan itu mengatakan, atas kasus-kasus tindak pidana korupsi yang baru, maka persidanganya akan dilakukan di PN Tipikor Pekanbaru. Dalam hal ini, seperti kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemko Batam TA 2009, dengan tersangka Marius Erwinta dan Raja Abdul Harris, yang kasusnya masih dalam penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Batam, persidanganya nanti akan digelar di Pekanbaru, jelas Saiman.

"Seperti kasus Erwinta, nanti disidangkanya di Pekanbaru. Tetapi untuk kasus tipikor lainya yang persidanganya sedang berjalan di PN Batam, maka akan terus dilanjutkan di Batam," terang Saiman.