Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota DPR RI Yakin Sisa Tunjangan Profesi Guru Akan Dibayarkan
Oleh : Habibi
Jum'at | 17-01-2014 | 18:20 WIB
Herlini Amran.JPG Honda-Batam
Anggota Komisi X DPR RI, Herlini Amran. (fot: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Komisi X DPR RI, Herlini Amran, mengatakan, pemerintah telah menjamin sisa tunjangan profesi 2010 - 2012 yang dibatalkan pembayarannya pada 2013, tetap akan dibayarkan. Hanya saja, pembayaran tunjangan profesi guru akan dilakukan setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung.


"Saya sudah menanyakan hal ini kepada pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan memang bahwa surat edaran tentang penundaan pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2010 hingga 2012 itu benar adanya, karena menunggu audit dari BPKP," kata Herlini, saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Jumat (17/1/2014). 

Legislator dari PKS ini menambahkan, hasil optimalisasi tidak dapat digunakan sebelum adanya audit dari BPKP. Sementara proses audit akan dilakukan mulai pekan depan sampai akhir Januari. Hasilnya baru digunakan untuk dasar pembayaran carry over (kurang bayar) tunjangan profesi.

"Artinya, tunjangan profesi tetap akan dibayarkan setelah audit BPKP selesai," ujar Herlini.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan surat edaran nomor 843/B/KU/2013, 4492/C/KU/2013, dan 7364/D/KU/2013 tertanggal 20 Desember 2013, sehari setelah terbitnya surat edaran yang berisi pemberitahuan mengenai pembatalan pembatalan carry over tunjangan sertifikasi tersebut.

Surat edaran itu berisi tentang penundaan penggunaan dana SILPA dan penerbitan SK tunjangan profesi untuk pembayaran kurang bayar tahun 2010 - 2012. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan, sesuai hasil rapat antara Kemendikbud, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BPKP, tanggal 11 Desember 2013, diputuskan jika dana SILPA tunjangan profesi yang ada di kas kabupaten/kota belum bisa digunakan untuk pembayaran kurang bayar (carry over) tahun 2010 - 2012.

"Kemendikbud tidak dapat menerbitkan SKTP (SK Tunjangan Profesi) kurang bayar (carry over) sampai selesainya audit dari BPKP. Audit secara menyeluruh dari BPKP dijadwalkan dilakukan pada awal tahun 2014," bunyi surat edaran tersebut. (*)

Editor: Roelan