Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anak Terlibat Kasus Viodeotron dan Ibas dalam Kasus Hambalang

Pasek Nilai Syarif Hassan dan Ibas Stress Pecat Dirinya
Oleh : Surya
Jum'at | 17-01-2014 | 15:53 WIB
pasek.jpg Honda-Batam
I Gede Pasek Suardika

BATAMTODAY.COM, Jakarta - I Gede Pasek Suardika, mantan Ketua Komisi III DPR (Hukum dan HAM) yang dipecat DPP Partai Demokrat pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, dirinya akan melawan keputusan pemecatannya dari DPR dan Deomkrat karena dianggapnya tidak jelas.  


Ia menduga, pemecatan dirinya itu hanya tempat pelarian dari Ketua Harian dan Sekjen DPP Partai Demokrat, Syarief Hassan dan Edhie Baskoro Yudoyono yang sekarang sedang pusing akibat persoalan yang tengah dihadapi.

"Yang neken suratnya (surat recall, red) Syarief Hassan dan Ibas. Syarief kan lagi pusing dengan kasus videotron yang diduga menyeret anaknya. Sekjen mungkin juga lagi pusing, sehingga pelariannya ke saya. Jadi pemberhentian saya ini hanya tempat pelarian saja,"  kata Pasek di Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Pasek yang kini memegang jabatan Sekjen ormas PPI yang dibentuk Anas Urbaningrum, mengaku sampai sekarang belum menerima surat resmi pemberhentian sebagai anggota DPR dari DPP Partai Demokrat. Menurutnya, dirinya cuma dikasih foto copy SK pemberhentian dari DPR, itu yang dia sesalkan, karena dalam pandangannya, ini tidak patut dilakukan sebagai partai yang modern.

"Mestinya, kalau profesional, saya dikasih surat resminya yang asli, tapi saya cuma foto copy SK-nya saja. Saya berharap yang neken surat pemberhentian saya itu menyadari kesalahannya dan menarik suratnya. Kalau itu dilakukan, masalah saya anggap selesai. Tetapi kalau mereka tidak lakukan itu, maka jawabannya Senin atau Selasa depan," katanya.

Ditanya, kenapa perlawanannya baru dilakukan Senin atau Selasa minggu depan, Pasek yang mantan wartawan itu mengatakan, dirinya tidak mau ikut-ikutan emosi, karenanya sisa waktu dua hari ini dia gunakan untuk mempelajari persoalan serta mencari tahu, kenapa dirinya dipecat?

"Sudahlah, tunggu saja Senin atau Selasa depan. Sekarang kita sedang merenung, berfikir rasional, proporsional dan profesional, tidak boleh grasa-grusu, karena tidak baik akibatnya," ujarnya.

Bekas Ketua Komisi Hukum DPR itu menjelaskan, pemberhentian anggota DPR diatur dalam UU MD3, termasuk di dalamnya diatur soal hak imunitas anggota dewan jika terjadi perbedaan pendapat. Pasek mengaku heran, kenapa alasan pemberhentiannya sebagai anggota DPR karena dianggap melanggar pakta integritas partai.

"Kalau saya dianggap melanggar pakta integritas, itu sangat mengganggu integritas saya. Karena melanggar pakta integritas itu berarti saya tidak berintegritas. Padahal sejak ia meniti karir dari menjadi wartawan, advokat sampai politisi, saya selalu merawat integritas saya. Makanya kalau saya dianggap melanggar pakta integritas, saya akan uji di mana letak pelanggarannya," kata Pasek.

Ia menegaskan, dalam pakta integritas yang dia tanda tangani itu menyebutkan, kader partai tidak boleh korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam kaitan kasus korupsi, Pasek mengaku tidak terlibat, baik kasus SKK Migas atau kasus videotron. Jadi, ketentuan mana yang dia langgar?

"Soal kolusi, saya juga tidak pernah berkolusi. Nepotisme, juga tidak. Isteri saya jadi caleg DPRD Propinsi Bali, sementara saya calon anggota DPD. Jadi, tidak ada suami istri menjadi caleg (di tingkat yang sama). Nah, kalau itu dianggap melanggar pakta integritas, rasa-rasanya tidak tepat," tegas Pasek Suardika.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari DPP Partai Demokrat tentang pergantian antar waktu I Gede Pasek Suardika dari anggota DPR. Ia menjelaskan, Pasek diganti karena dianggap melanggar pakta integritas.

"Saya diberi surat oleh DPP bahwa Pak Gede Pasek sedang diproses untuk diganti, di situ disebutkan alasannya,  Pak Gede Pasek dianggap melanggar fakta integritas dan kode etik,"  tegas Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR kemarin.

Ia menegaskan, keputusan untuk memberhentikan atau mengganti Gede Pasek adalah menjadi kewenangan penuh DPP, fraksi Demokrat di DPR hanya menjalankan perintah tersebut, karena fraksi itu sifatnya hanya kepanjangan tangan dari DPP.

"Kalau DPP menganggap kadernya atau anggota sudah menyimpang atau melanggar kode etik, tentu DPP bisa menggunakan haknya. Partai ini sebagai institusi yang harus bisa menegakkan proses demokrasi," ujarnya.

Editor : Surya