Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Kepri Minta DPR Bahas RUU Kelautan dan Desak Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria
Oleh : Surya
Jum'at | 17-01-2014 | 13:03 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Pimpinan DPD RI mempertanyakan kelanjutan pembahasan RUU Kelautan yang enggan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

DPR beralasan RUU Kelautan tidak ingin menjadi Inisiatif DPD karena konstitusi tidak memberikan kewenangan DPD untuk mengajukan RUU. Kewenangan mengajukan RUU dalam konstitusi berada di tangan DPR dan pemerintah, meskipun Mahkamah Konsitusi telah memutukan untuk memberikan kewenangan dalam legislasi terutama yang berkaitan dengan daerah. 


"Kelanjutan pembahasan RUU Kelautan agar dipertanyakan ke DPR, karena undang-undang ini nantinya membantu koordinasi keamanan laut, terutama dalam mengatasi masalah pencurian ikan oleh nelayan asing," kata Djasarmen Purba, Senator asal Kepri saat membacakan hasil laporan kunjungan kerja masa reses dalam Sidang Paripurna DPD di Jakarta kemarin.

Menurut Djasarmen, pencurian ikan (illegal fishing) yang marak terjadi seperti di perairan laut Kepri telah merugikan negara Rp 3 triliun pertahun. Selama ini proses hukum terhadap para pencuri ikan dan pemilik kapal sangat ringan.  Tidak heran banyak keputusan yang tidak membuat jera para pencuri ikan tersebut untuk melakukan pencurian lagi, bahkan kapal yang kembali ke pemiliknya lagi.

"Kapal pencuri ikan sangat saat ini sudah sangat canggih, bahkan kapal tersebut bisa mengetahui kalau ada kapal pengawas. Ketika terjadi kejar-kejaran, kapal kita kalah sehingga saat tidak ada kebijakan serius dari pemerintah pusat maka pencurian ikan akan terjadi terus," katanya.

Selain masalah RUU Kelautan, kata Djasarmen, masalah penerapan UU Sisdiknas, penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), banjir di Kota Batam, serta kenaikan dan kelangkaan elpiji juga dilaporkan ke Rapat Paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Irman Gusman dan didampingi Wakil Ketua GKR Hemas tersebut.

Dalam Rapat Paripurna DPD tersebut,  masalah sengketa agraria dan pertanahan yang marak di Kepri.  Penyelesaian sengketa tersebut, tidak bisa diselesaikan oleh pengadilan biasa, tapi harus melalui pengadilan khusus agraria.

"Kita mendesak pembentukan pengadilan agraria, pengadilan biasa tidak dapat menampung, banyak kasus pertanahan dan agraria yang diputuskan pengadilan biasa, putusannya tidak transparan. Masalah pengadilan agraria harus segera diputuskan," kata Anggota Komite II DPD Kepri ini.

Editor : Surya