Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang Keliling Sekolah Jelaskan Tunjangan Profesi yang Tak Bisa Dibayarkan
Oleh : Habibi
Kamis | 16-01-2014 | 17:28 WIB
P1200837.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang, Dadang AG, menjelaskan dibatalkannya pembayaran sisa tunjangan sertifikasi guru 2010 - 2012. (foto: Habibi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Batalnya pembayaran sisa tunjangan sertifikasi guru sejak 2010 hingga 2012, yang rencananya dibayarkan pada 2013, mengharuskan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tanjungpinang, Dadang AG, "bersafari" ke sekolah-sekolah. Tujuannya untuk menjelaskan alasan tidak dicairkannya tunjangan tersebut meskipun anggarannya ada.

Kamis (16/1/2014) pagi tadi, bertempat di SD Negeri 004 Tanjungpinang Timur, Dadang menjelaskan kepada guru-guru SD se-Kecamatan Tanungpinang Timur mengenai "dibatalkannya" pembayaran sisa tunjangan profesi itu. Dadang menjelaskan, dana kurang bayar (carry over) untuk tunjangan sertifikasi guru yang ada di kas daerah tidak dapat dikeluarkan karena belum ada SK dari Kementrian Keuangan untuk pencairannya. 

"Dana carry over di kas daerah itu ada Rp3 miliar lebih. Namun memang tidak bisa diganggu gugat karena belum ada mandat dari Kementrian Keuangan agar mencairkan dana tersebut kepada guru-guru. Karena jika ingin dikeluarkan harus ada SK dari Kementerian Keuangan, bukannya saya yang mengada-ada," jelas Dadang.

Kepada guru, Dadang mengaku perlu menjelaskan alasan dibatalkannya pembayaran tunjangan sertifikasi yang tertunda pada 2010 - 2012 tersebut. Apalagi ada surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan dana carry over itu tak bisa dibayarkan.

Pasalnya, imbuh Dadang, banyak tuduhan-tuduhan miring yang menyebutkan Wali Kota Tanjungpinang, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, dan dirinya sendiri yang "menilap" dana tersebut.

"Surat ini berdasarkan apa yang saya ketahui dan tidak mengada-ada. Pada poin 1 ini saya jelaskan bahwa dana carry over (kurang bayar) pada tahun 2010 hingga 2012 masih ada yang belum dibayarkan dikarenakan adanya temuan BPK di Kemendikbud tentang pembayaran tunjangan sertifikasi secara nasional. Oleh karena pembayaran ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut," terang Dadang. 

"Jadi, kami tak ada menggunakan uang itu atau apalah seperti yang dituduhkan masyarakat. Uang itu aman di kas daerah, dan tinggal menunggu SK dari Kemendiikbud saja," tambahnya. 

Dadang sendiri tak berani menjamin apakah dana carry over itu masih bisa dibayarkan atau tidak. Tunjangan profesi yang tidak dibayarkan tersebut antara lain, untuk jenjang SD sebanyak dua bulan, jenjang SMP dan SMA selama satu bulan. 

"Kita masih menunggu informasi selanjutnya," jelas Dadang.

Seperti diberitakan sebelulmnya, sisa atau kurang bayar (carry over) tunjangan sertifikasi guru pada 2010 hingga 2012 yang belum dibayarkan, tak bisa dibayarkan. Rencananya, sisa tunjangan itu akan dibayarkan pada 2013, namun tetap tak bisa dibayarkan.

Hal itu, berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4491/C/KU/2013 dan nomor 7353/D/KU/2013 tertanggal 19 Desember 2013.

Berdasarkan kopi surat edaran yang didapat BATAMTODAY.COM, surat edaran itu berisi tentang pemberitahuan pembatalan penggunaan dana hasil optimalisasi APBN Kemendikbud untuk mencicil kurang bayar (carry over) tunjangan profesi guru tahun 2010 - 2012.

Surat yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota di seluruh Indonesia tersebut menyebutkan, berdasarkan hasil rapat tanggal 11 Desember 2013 antara Kemendikbud, Kemenkeu yang juga dihadiri oleh BPKP, memutuskan dana hasil optimalisasi APBN Kemendikbud tahun anggaran 2013 yang rencananya digunakan untuk mencicil kurang bayar (carry over) tunjangan profesi guru PNS daerah tahun 2010 hingga 2012 tidak dapat dilaksanakan. 

"Oleh karena itu bagi kabupaten/kota yang sudah diberitahukan tentang hal ini di Hotel Grand Sahid pada tanggal 1 Desember 2013 dapat memakluminya," isi surat tersebut. (*)

Editor: Roelan