Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Berkas Gugatan Intervensi Hampir Sama

10 Calon Kepala BP Batam Tak Jadi Dimintai Keterangan oleh PTUN
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 16-01-2014 | 14:28 WIB
sidang_gugatan_istono3.jpg Honda-Batam
Sidang lanjutan gugatan Istono yang digelar di PTUN Tanjungpinang, di Sekupang.

BATAMTODAY.COM, Batam -  Sidang lanjutan gugatan Ir. Istono selaku Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam terhadap Ketua DK FTZ, Muhammad Sani dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Calon Kepala BP Batam, Iman Santoso kembali digelar dengan agenda penyerahan empat berkas gugatan intervensi, Kamis (16/1/2014).

Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu hanya berlangsung 10 menit dikarenakan hanya menyerahkan gugatan intervensi kepada majelis hakim yang diketuai Yustan Abithoyib, dan anggota masing-masing Sudarsono, dan Yustika.

"Isi dari gugatan intervensi itu tentunya hampir sama, karena mereka sama-sama dirugikan intinya Surat Keputusan (SK) tersebut tak berdasarkan dengan undang-undang," ujar Yustan Abithoyib, yang juga menjabat sebagai humas PTUN Tanjungpinang, Sekupang

Sementara, dalam sidang lanjutan yang digelar pukul 12.30 WIB, majelis hakim batal meminta keterangan 10 orang yang lolos dalam seleksi Kepala BP Batam dikarenakan alamat mereka baru didapat PTUN Tanjungpinang pada Jumat (10/01/2014) sore.

"Sesuai undang-undang yang berlaku surat pemanggilan itu minimal 6 hari sebelum waktu sidang," kata Yustan.

Sementara kuasa hukum Istono, Sylvana Agnetha yang menyerahkan empat berkas gugatan intervensi tersebut mengatakan gugatanya hampir sama namun ia tidak menyebutkan isi dalam gugatan tersebut.

"Isinya saya tidak bisa berkomentar," kata Sylvana wanita berkacamata itu kepada wartawan.

Sementara Tim kuasa hukum tergugat I dan II yang diwakili oleh Emilwan Ridwan dan Adi Aksa mengatakan kuasa hukum penggugat sudah menyerahkan berkas gugatan intervensi kepada pihaknya.

"Kita sudah menerima gugatan intervensi dan akan dijawab pada sidang berikutnya," kata Emilwan Ridwan.

Pantauan BATAMTODAY.COM di Gedung PTUN Tanjungpinang Sekupang tampak salah satu dari 10 besar yang lolos dalam seleksi BP Batam yang hadir namun persidangan telah usai yaitu Puddu Razak Mansur dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek.

"Saya mau mengamati sidang," ujarnya kepada wartawan saat disinggung kehadirannya ke PTUN Tanjungpinang.

Editor: Dodo