Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wali Kota Tanjungpinang Minta Sekolah Swasta Jangan Bergantung pada Pemerintah
Oleh : Habibi
Kamis | 16-01-2014 | 13:44 WIB
berita-sekolah-swasta-kurang-siswa-1470_a.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengeluhkan sikap yayasan yang hanya berharap bantuan dari pemerintah. Dia meminta yayasan yang mengelola sekolah swasta diharapkan untuk tidak tergantung kepada bantuan pemerintah. 

Menurutnya, yayasan yang berani mengelola sekolah seharusnya juga berani menanggung risiko, terutama membayarkan gaji gurunya.

"Seharusnya yayasan punya standar sehingga tidak hanya bisa mendirikan yayasan, tapi memikirkan ke depan bahwa harus bayar gaji guru yang sesuai, opeasional sekolah. Kalau sekarang ini terkesan yayasan hanya mengharapkan pada pemerintah," Lis kepada BATAMTODAY.COM, yang ditemui di Masjid Raya Al Hikmah Tanjungpinang, Kamis (16/1/2014). 

Dia mencontohkan kondisi saat ini di mana yayasan yang sangat mengharapkan dukungan insentif untuk guru-guru mereka. Lis mengakui gaji guru-guru di sekolah swasta hanya Rp500 ribu per bulan dan berharap insentif dari pemerintah agar kesejahteraan guru tercukupi.

Namun, imbuhnya, dengan tidak adanya insentif dari pemerintah malah membuat pihak yayasan kelabakan dan guru-gurunya pun mengeluh. 

"Itu yang dipikirkan pendiri yayasan. Meskipun kami akan berupaya untuk membantu, tapi seharusnya memang sudah dipersipakan. Lihat saja dengan kondisi seperti ini, kewalahan guru jadinya. Akhirnya pemerintah yang disalahkan," kata Lis kesal.

Lis menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sudah berupaya membantu. "Kita sangat membantu, kok. Namun kita juga kaget dengan aturan baru ini yang menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh lagi memberikan bansos (bantuan sosial) kepada guru swasta. Mau dilanggar kita salah, mau diikuti kita juga salah," tukas Lis.

Kendati demikian, dalam waktu dekat akan ada titik terang. Dia mengaku memiliki beberapa formula yang akan didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), salah satunya mengubah bentuk bantuan insentif menjadi tunjangan transportasi. (*)

Editor: Roelan