Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Tahap Dua, Kasus Judi di Pesona Pub Menunggu Sidang
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 16-01-2014 | 13:21 WIB
bb_pesona.jpg Honda-Batam
Petugas dari Polda Kepri memeriksa barang bukti dalam kasus perjudian di Pesona Pub.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus  judi di Pesona Pub, Nagoya dengan tersangka Ahmad Rosano, Agus dan Jhon Henri telah memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam pada, Kamis (16/1/2014).

Dikatakan oleh Weinharnold, Kasi Penuntutan Kejati Kepri, hari ini Polda Kepri melimpahkan tersangka dan barang bukti setelah minggu lalu berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejati Kepri.

"Sekarang ini tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus judi di Pesona Pub," kata Weinharnold.

Tahap selanjutnya, perkara tersebut akan dilaporkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan.

"Habis ini perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk persidangan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat melakukan razia gabungan di Pesona Pub pada Minggu (8/9/2013) dan mengamankan 24 orang. Selanjutnya, Polisi menetapkan tiga orang tersangka judi KIM yakni Ahmad Rosano, Agus dan Jhon Henri.

Merasa proses penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh Polda Kepri tidak sesuai prosedur, Rosano Cs mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam. Namun pada Kamis (7/11/2013), praperadilan ditolak seluruhnya oleh hakim Budiman Sitorus.

Editor: Dodo