Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dukung Provinsi Khusus Batam, Masyarakat Sagulung, Seibeduk, Sekupang dan Batam Kepulauan Diminta Usulkan 4 DOB
Oleh : Surya
Kamis | 16-01-2014 | 12:21 WIB
zulbahri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Zulbahri Madjid, Senator asal Kepulauan Riau yang juga Ketua Komite IV DPD RI

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Masyarakat Sagulung, Seibeduk , Sekupang dan Batam Kepulauan diharapkan segera menyampaikan aspirasi pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) guna mendukung pembentukan Provinsi Khusus Batam, terpisah dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


Guna mendukung pembentukan Provinsi Khusus Batam tersebut, Kota Batam sekarang dapat dimekarkan menjadi daerah otonom, yakni Batam Kota (Kota Batam induk), Kota Sagulung, Kota Seibeduk, Kota Sekupang dan Kabupaten Batam Kepulauan (Pulau Galang, Rempang dan pulau-pulau lain di Batam.

"Kita harus cepat, karena Natuna sudah mengusulkan tiga pembentukan daerah otonom baru, Kota Ranai, Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan Natuna Barat untuk mendukung pembentukan Provinsi Pulau Tujuh. Pemerintah sudah menyetujui satu provinsi bisa dibentuk, apakah nanti Provinsi Khusus Batam atau Provinsi Pulau Tujuh," kata Zulbahri Madjid, Anggota DPD RI asal Kepri di Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Menurut Zulbahri, aspirasi pembentukan Kabupaten Batam Kepulauan saat ini sudah mengemuka, tinggal aspirasi pembentukan Kota Sagulung, Kota Sei Beduk dan Kota Sekupang yang belum diusulkan.

"Saya siap menfaslitasi terbentuknya tiga daerah otonom baru, Kota Sagulung, Kota Sei Beduk dan Kota sekupang, serta Kabupaten Batam Kepulauan  agar Provinsi Khusus Batam bisa segera terbentuk. Kalau sudah aspirasi maka, pada periode mendatang bisa segera dimaksukkan ke DPD, DPR atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar bisa dibahas," katanya.

Zulbahri juga meminta agar aspirasi usulan pembentukan Kabupaten Batam Kepulauan bisa segera dimaksukkan ke DPD, DPR dan Kemendagri.  "Kalau semua daerah otonomnya sudah terbentuk, diharapkan pada 2020 Provinsi Khusus Batam bisa terbentuk. Ibukotanya nanti bisa di Batam Center," katanya.

Senator asal Kepri ini menilai kondisi Batam saat ini sudah semrawut dan terkesan kumuh karena masih banyak rumah-rumah liar dengan jumlah penduduk mencapai 1,23 juta jiwa.  Padahal karakteristik Batam berbeda dengan daerah lain di Indonesia karena memiliki status free trade zone (kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas) sebagai kawasan industri.

Selain itu, Batam juga menjadi pintu masuk dan pintu keluar barang dan jasa dari dalam ke luar negeri atau sebaliknya. "Kalau lihat kondisi Batam sangat memprihatinkan. Kalau masih menjadi Kota, Batam saat ini susah untuk diperbaiki, perlu ada terobosan khusus, yakni melalui pembentukan Provinsi Khusus Batam. Masyarakat diminta segera mengusulkan pemekaran kota Batam menjadi 4 kota dan 1 kabupaten," katanya Ketua Komite IV DPD RI ini..

Seperti diketahui, dalam Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) di Indonesia 2010-2025,  pemerintah menyetujui pembentukan daerah otomom baru (DOB) kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memilik luas wilayah 8.201,72 km2 hingga 2025 sebanyak 5 DOB  kabupaten/kota, dan satu provinsi. 
 
Berdasarkan kapasitas fiskal daerah dari 2010-2025, provinsi Kepri layak dimekarkan menjadi satu provinsi lagi. Sementara untuk pembentukan DOB kabupaten/kota, pemerintah telah menyetujui pembentukan 5 DOB hingga 2025 berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Kepri.

Sehingga dari 2010-2025, jumlah provinsi di Indonesia akan mencapai 44 provinsi dan 545 kabupaten/kota dengan total 595 DOB provinsi/kabupaten/kota. Sementara hingga 2013 daerah otonom di Indonesia sudah mencapai 539 daerah otonom di Indonesia, yakni 34 provinsi, 93 kota dan 412 kabupaten, tidak termasuk 1 kabupaten dan 5 kota administratif di DKI Jakarta.

Adapun usulan pembentukan DOB kabupaten/kota yang mengemuka adalah pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (terpisah dari Kabupaten Karimun), Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan, Kabupaten Natuna Barat dan Kota Ranai (terpisah dari Kabupaten Natuna), Kabupaten Bintan Utara, Kabupaten Bintan Timur (terpisah dari Kabupaten Bintan), Kabupaten Kepulauan Singkep (terpisah dari Kabupaten Lingga), Kabupaten Batam Kepulauan (terpisah dari Kota Batam).

Sedangkan untuk DOB provinsi yang diusulkan dibentuk terpisah dari Provinsi Kepri adalah Provinsi Khusus Batam (rencananya wilayah terdiri Kota Batam dan Kabupaten Batam Kepulauan), dan Provinsi Pulau Tujuh (rencana wilayahnya terdiri Kabupaten Natuna, Kota Ranai, Kabupaten Natuna Selatan, Kabupaten Natuna Barat dan Kabupaten Kepulauan Anambas).

Saat ini daerah otonom Provinsi Kepri memiliki 7 daerah otonom, 5 kabupaten dan 2 kota. Yakni Kabupaten Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, Kepulauam Anambas, Kota Batam dan Tanjungpinang.

Namun dalam membentuk DOB kabupaten/kota dan provinsi, pemerintah telah menetapkan jumlah penduduk minimum yang harus dipenuhi berdasarkan klaster-klaster, yakni klaster Sumatera, Jawa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Dalam tujuh klaster tersebut, ditetapkan 10 desa dan 5 kecamatan untuk membentuk kabupaten, 10 desa dan 4 kecamatan untuk membentuk kota, serta 5 kabupaten untuk membentuk provinsinya. Perbedaannya terletak pada perhitungan jumlah desa di tiap klasternya, bervariasi antara 750 jiwa hingga 3.000 jiwa.

Pada klaster Sumatera untuk satu desa diperlukan jumlah penduduknya sebanyak 2.500 jiwa, Jawa dan Bali (3.000 jiwa 1 desa), Kalimantan (1.500 jiwa 1 desa), Sulawesi (1.750 jiwa 1 desa), Nusa Tenggara (2.000 jiwa 1 desa), Maluku (1.000 jiwa 1 desa) dan Papua (750 jiwa 1 desa).

Editor: Surya