Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang Bolehkan Sekolah Pungut Uang Terobosan
Oleh : Habibi
Rabu | 15-01-2014 | 18:11 WIB
dadang_pinang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebbudayaan Kota Tanjungpinang, Dadang AG.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pungutan untuk program terobosan di sekolah tidak dilarang asalkan tidak memberatkan orang tua dan disetujui oleh komite sekolah bersama orang tua. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tanjungpinang, Dadang AG.

"Kita tidak melarang. Asal tidak memberatkan wali murid yang tidak mampu, sudahlah. Jika ada yang memberatkan wali murid yang tidak mampu, maka kepala sekolah akan kami panggil," tegas Dadang, Rabu (15/1/2014).

Dadang mengatakan itu untuk menanggapi kebijakan sekolah yang menarik pungutan untuk program terobosan pada siswa kelas terakhir. Seperti di SMP Negeri 10 Tanjungpinang, misalnya, setiap siswa kelas IX diminta membayar uang terobosan sebesar Rp100 ribu.

Namun, pihak sekolah beralasan, pungutan itu dilakukan setelah ada persetujuan dari wali murid pada kegiatan pemberian motivasi kepada anak di Hotel Plaza Tanjungpinang, belum lama ini.

Kepala SMP Negeri 10 Tanjungpinang, Endang Susilowati, menegaskan, uang sebesar Rp100 ribu itu bukan diminta per bulan. "Dana Rp 100 ribu itu kita pungut bukan per bulan, melainkan untuk empat bulan. Jadi, setiap anak per bulannya hanya membayar Rp25 ribu saja," jelas Endang. (*)

Editor: Roelan