Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RDP Komisi II DPRD Kepri dan Dispenda Kepri

Pajak Kendaraan Bermotor Naik 80 Persen, Inilah Alasan Dispenda Kepri
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 15-01-2014 | 15:08 WIB
mobil_impor.jpeg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Peraturan Gubernur No 24 tahun 2013 yang dikeluhkan oleh pengusaha maupun konsumen karena kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang naik hingga 80 persen, Dispenda Kepri beralasan untuk menghindari temuan BPK RI guna mencegah hilangnya pendapatan pajak akibat perbedaan daftar harga di dealer sebagai dasar penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Dijelaskan oleh Surya Makmur Nasution, Sekretaris Komisi II DPRD Kepri usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dispenda Kepri bahwa dasar dikeluarkannya Pergub tersebut atas desakan BPK RI terhadap temuan penerapan pungutan NJKB kendaraan impor tahun 2012 yang belum disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 29 tahun 2012.

"Dasar itulah secara otomatis pajak kendaraan bermotor (PKB) impor (khusus seri V) yang masuk ke kota Batam harus menyesuaikan dgn peraturan menteri dalam negeri yang dituangkan dalam Pergub No24 tahun 2013," katanya.

Sedangkan penentuan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) impor tersebut, lanjut Surya adalah berdasarkan harga pasaran umum (HPU) setempat yang dikeluarkan oleh masing-masing dealer/importir mobil mewah yang ada di Kota Batam.

Padahal, berdasarkan temuan di lapangan oleh Dispenda Kepri, penerapan HPU setempat tersebut didapati tidak adanya keseragaman dalam harga yang berdampak pada perbedaan pembayaran pajak jenis mobil yang sama.

"Contoh harga Wrangler Sport 2 door Renegade di daftar harga ke konsumen Rp550 juta, sedangkan daftar harga yang diserahkan ke Dispenda sebagai dasar NJKB Rp220 juta. Jadi terjadi hilangnya pendapatan pajak," terangnya.

Sehingga, lanjut Surya Makmur, Komisi II mendukung diterapkannya Pergub tersebut untuk meningkatkan pendapatan daerah dan tidak jadi temuan BPK RI.

"Kita telah mendapatkan penjelasan dari Dispenda atas keluhan konsumen," kata Surya.

Sebelumnya, Johannes Kennedy, Ketua Kadin Kepri sangat menyayangkan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri nomor 24 tahun 2013 tentang penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk daerah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang naik hingga 80 persen.

Dikatakan pria yang biasa disapa John tersebut, dengan dikeluarkannya Pergub tersebut maka akan menghilangkan keistimewaan Batam karena telah melangkahi peraturan FTZ yang seharusnya bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).

"Gubernur selaku ketua Dewan Kawasan malah mengeliminasi peraturan FTZ. Sangat disayangkan keistimewaan akan dihilangkan," tegasnya, saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Senin (13/1/2014).

Untuk itu, lanjutnya, Kadin akan mempertimbangkan tindakan hukum untuk membatalkan Pergub tersebut. "Upaya hukumnya sedang kita bahas," kata John.

Lanjutnya, dengan adanya Pergub tersebut tidak hanya memberatkan masyarakat, tapi juga pengusaha importir kendaraan bermotor. Apalagi Gubernur dalam mengeluarkan Pergub tersebut tidak ada melakukan sosialisasi ke masyarakat maupun pengusaha dalam rencana kenaikannya.

"Semestinya, masalah legalnya dipelajari dulu, kemudian disosialisasikan baru terakhir implementasi. Ini malah terbalik, diimplementasikan dulu tanpa sosialisasi dan melangkahi peraturan FTZ.

Hal senada dikatakan Paulus Amat Tantoso, Wakil Ketua Kadin Kepri. Dia mengatakan konsumen sangat mengeluhkan penetapan sepihak penyesuaian nilai jual kendaraan bermotor di oleh gubernur melalui Pergub nomor 24 tahun 2013.

Kadin Kepri bahkan menilai langkah gubernur dalam menerbitkan pergub tersebut sebagai sikap yang arogan.

"Penetapan PKB di Batam oleh Gubernur, kita nilai sebagai langkah arogan karena tanpa melibatkan masukan dan pertimbangan dari Asosiasi Pengusaha Mobil Batam (Apmobi). Kadin sudah membahas pergub tersebut, dan kemungkinan besar kita akan mengambil langkah hukum," kata Amat Tantoso.

Editor: Dodo