Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Batam Tangkap Warga China Buronan Interpol
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 13-01-2014 | 13:44 WIB
rafli_wasdakim_batam.jpg Honda-Batam
Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Klas II A Khusus Batam, Rafli.

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Imigrasi Batam menangkap Guo Jun Wen (64), seorang warga negara Republik Rakyat China (RRC) buronan Interpol, Jumat (10/1/2013) sekitar pukul 2.30 WIB di kediamannya di Perumahan Crown Royal, Batam Centre.

Penangkapan ini berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pihak Interpol kepada Imigrasi Indonesia pada 2 Agustus 2013 lalu tentang adanya daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berada wilayah hukum Indonesia.

"Surat itu diedarkan di seluruh Imigrasi di Indonesia tentang adanya buronan Interpol yang diduga menetap di Indonesia," kata Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Klas II A Khusus Batam, Rafli kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Senin (13/1/2013).

Rafli menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pihaknya sebab sebelumnya tersangka sempat  mengajukan surat permohonan keimigrasian di Kantor Imigrasi Batam, tersangka diketahui sudah menetap di Batam sejak tahun 2008.

"Dari pengajuan permohonan surat keimigrasian itu kami langsung mengamankan tersangka dan menyerahkan ke aparat kepolisian," terang Rafli.

Lebih lanjut, Rafli mengatakan tersangka ditangkap saat hendak mengurus Kartu Tinggal Izin Tetap (KITAP) karena tersangka sudah lama menetap di Indonesia dan menikah dengan warga Indonesia.

"Untuk kasusnya yang kami dapatkan yakni persaingan bisnis di RRC. Saat ini kami titipkan di Mapolresta Barelang dan selanjutnya tersangka akan diserahkan ke Interpol," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Budi W ketika dikonfirmasi membenarkan tentang adanya penangkapan buronan Interpol yang diamankan pihak Imigrasi Batam.

"Penangkapan itu dilakukan pihak Imigrasi Batam dan selanjutnya penanganan dilakukan Imigrasi," kata Budi.

Editor: Dodo