Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Narkoba di Sagulung Dibekuk Anggota Ditnarkoba Polda Kepri
Oleh : Hadli
Senin | 13-01-2014 | 12:07 WIB
akbp-agus-rahmat.gif Honda-Batam
Direktur Ditnarkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi, Agus Rohmat.

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pengedar narkoba, Suryadi  Alias Andi Bin Ponirin (39) diamankan anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri. Warga Kampung Pendawa Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung ini ditangkap anggota Subdit I beserta barang bukti seberat 0,7 gram narkoba jenis shabu pada Rabu (8/1/2014) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Ditnarkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi, Agus Rohmat kepada BATAMTODAY.COM, Senin (13/1/2014).

Menurutnya, pria berpendidikan tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini ditangkap di pinggir jalan raya sekitar rumahnya ketika akan melakukan transaksi kepada anggotanya yang melakukan penyamaran.  

"Penyidik kita mendapat informasi masyarakat, dan di lakukan penyelidikan secara seksama.  Setelah pasti bahwa tersangka adalah pengedar sabu, maka selanjutnya dilakukan transaksi dan penangkapan," jelasnya.

Saat ini, tambahnya, penyidik Subdit I Ditresnarkoba Poda Kepri sedang melakukan pemeriksaan kepada tersangka. Dengan tertangkapnya bandar shabu di wilayah Sagulung tersebut, tersangka bersedia berbicara dari siapa dia memperoleh barang haram tersebut untuk diedarkan.

Agus mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 113 ayat 1 atau. 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Dodo