Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketakutan, Terdakwa Korupsi KPU Karimun Akhirnya Menyerah di Batam
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-01-2014 | 13:13 WIB
IMG_00001107.jpg Honda-Batam
Terdakwa Hermawan Saputra di Rutan Kelas I Tanjungpinang, setelah dibawa dari Batam, Jumat (10/1/2014). (foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hermawan Saputra, satu dari tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah KPU Karimun, akhirnya menyerahkan diri kepada jaksa penuntutnya di Batam, Jumat (10/1/2014), setelah sebelumnya berhasil kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kamis petang. 

"Benar, yang bersangkutan telah menyerahkan diri. Sekarang sedang dibawa dari Batam ke Tanjungpinang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Sigit Santoso SH, kepada BATAMTODAY.COM, melalui telepon.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kejaksan, setelah kabur pada Kamis petang, terdakwa yang juga mantan Komisioner KPU Karimun ini langsung berangkat menuju Batam. Namun karena merasa ketakutan, hingga akhirnya dirinya kembali menghubungi Jaksa Penuntut Umumnya, M Bayan SH.

Setelah dihubungi terdakwa, Bayan bersama jaksa lainnya kangsung mengejar Hermawan Saputra ke Batam. "Dia (Hermawan Saputra, red) diamanakan tadi di Batam. Dan rencanannya hari ini akan langsung dibawa ke Tanjungpinang," ujar sumber di kejaksaan.

Hingga berita ini ditulis, BATAMTODAY.COM menerima informasi jika terdakwa Hermawan Saputra sudah dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan