Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Asyik, Langgar Lalu Lintas Mahasiswa Cuma Didenda Rp25 Ribu
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 10-01-2014 | 11:59 WIB
Suasana ruang sidang tilang di PN Batam.jpg Honda-Batam
Suasana sidang tilang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (10/1/2014) pagi. (foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ada yang menarik pada sidang tilang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (10/1/2014) pagi tadi. Pelanggar yang merupakan mahasiswa atau pelajar serta janda, diberikan "diskon" denda oleh hakim Budiman Sitorus yang memimpin persidangan.

Pantauan di ruang sidang, mahasiswa atau pelajar dikenakan denda hanya Rp25 ribu. Syaratnya, cukup tunjukkan kartu mahasiswa atau kartu pelajar. Sedangkan pelanggar yang berstatus janda dikenakan denda tilang Rp50 ribu.

Sedangkan untuk pelanggar lalu lintas roda dua lainnya dikenakan biaya denda masing-masing Rp100 ribu, dan kendaraan roda empat ke atas akan dikenakan denda Rp200 ribu.

"Kalau mahasiswa yang kena denda 25 ribu rupiah ada delapan orang, janda ada satu orang," kata Didik, panitera pidana Pengadilan Negeri Batam.

Adapun total pelanggar lalulintas yang menjalani persidangan hari ini sebanyak 262 berkas.

"Ada sekitar 262 berkas tilang yang sidang dari 500 berkas yang masuk ke pengadilan," kata Didik. (*)

Editor: Roelan