Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Majelis Hakim PTUN Tetapkan 4 Orang Intervensi dalam Gugatan Istono
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 09-01-2014 | 17:45 WIB
sidang_gugatan_istono1.jpg Honda-Batam
Sidang lanjutan gugatan Istono yang digelar hari ini.

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang akhirnya memutuskan 4 orang secara sah sebagai pihak intervensi dalam sidang gugatan Ir. Istono selaku Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam terhadap Ketua DK FTZ, Muhammad Sani dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepuatutan (TUKK) Calon Kepala BP Batam, Iman Santoso yang digelar pada Kamis (9/1/2014).

Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu dipimpin oleh majelis hakim Yustan Abithoyib, dan anggota masing-masing Sudarsono, dan Yustika, memutus secara sah hukum empat orang sebagai pihak intervensi dalam sidang gugatan dengan nomor perkara 19/G/2013/PTUN-TPI.

"Sikap majelis tehadap penetapan 4 pihak intervensi itu berdasarkan adanya kepentingan sama dengan penggugat," ujar Yustan Abithoyib dalam persidangan.

Majelis hakim menetapkan empat orang pihak intervensi yaitu Kepala BP Batam Mustofa Wijaya, Gani Lasa selaku mantan pejabat BP Batam, Fitrah Komarudin Anggota II BP Batam dan Agus Hartanto yang menjabat Kepala Biro Umum BP Batam.

Majelis hakim menimbang dan memutus empat orang intervensi itu juga berdasarkan hukum karena empat pihak yang terdampak tersebut tidak lolos dalam seleksi Kepala BP Batam.

Majelis hakim juga menetapkan tiga poin dalam sidang gugatan Istono yakni mengabulkan permohonan dari pemohon intervensi, menetapkan Mustofa Wijaya sebagai penggugat 2 intervensi 1, penggugat 2 intervensi 2 yakni Gani Lasa, penggugat 2 intervensi 3 yakni Fitrah Komarudin dan penggugat 2 intervensi 4 adalah Agus Hartanto. Sementara poin ketiga menanggungkan biaya sampai dengan putusan akhir.

Tim kuasa hukum tergugat I dan II yang diwakili oleh Emilwan Ridwan dan Irsat
menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim namun akan melaksanakan yang sesuai keputusan persidangan.

Dalam gugatan Istono, kuasa hukum tergugat I dan II juga belum bisa memutuskan dan memberikan jawaban gugatan tersebut terhadap majelis hakim. Demikian juga belum bisa memberikan jawaban terhadap  4 orang pihak intervensi yang sudah ditetapkan.

"Jawaban gugatan Istono serta pihak yang jadi intervensi, Insya Allah kami akan berikan pada persidangan yang berikutnya," pungkasnya.

Editor: Dodo