Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Istono Pihak Intervensi Disidangkan Hari Ini
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 09-01-2014 | 11:44 WIB
istono.gif Honda-Batam
Ir. Istono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang gugatan Istono dengan nomor perkara 19/G/2013/PTUN-TPI dengan tergugat I Ketua Dewan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun, Muhammad Sani, dan tergugat II ketua tim seleksi pemilihan ketua BP Batamhari ini kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.


Agenda persidangan gugatan Istono yaitu sikap terhadap pihak intervensi oleh kuasa hukum tergugat I dan II serta jawaban gugatan Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam.

"4 orang pihak intervensi yang mengajukan pihak yang terdampak atau pihak yang dirugikan akan mengikuti sidang," ujar panitera muda perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang Andi Tiawarman Basrul, Kamis (9/1/2014).

Humas Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang sekaligus ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan, Yustan Abithoyib mengatakan hari ini sidang akan digelar pukul 11.00 WIB dengan agenda jawaban tergugat I dan II terhadap gugatan Istono serta jawaban pihak intervensi. 

"Belum diketahui 4 orang pihak intervensi akan datang atau sudah dikuasakan oleh kuasa hukumnya," katanya.

Pantauan BATAMTODAY.COM di PTUN Tanjungpinang hingga pukul 11.00 WIB, belum satupun yang datang baik penggugat yakni Istono atau tergugat I dan II juga belum hadir serta empat orang pejabat dan mantan pejabat BP Batam yang mengajukan intervensi.

"Jadwal sidang pukul 11.00 WIB ya kita tunggu saja seperti biasa," pungkasnya. 

Editor: Dodo