Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TKW Sindikat Narkotika Internasional Dibekuk BNN di Batam
Oleh : Hadli
Kamis | 09-01-2014 | 10:43 WIB
photo.JPG Honda-Batam
Tersangka saat diekspose di Kantor BNNP Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang menjadi bagian sindikat mafia narkotika internasional, Mery Swarni (34) berhasil dibekuk di perairan Indonesia oleh Ditnarkoba Polda Kepri bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri bekerja sama dengan intelijen Polis Diraja Malaysia, pada Rabu (8/1/2014).


"Tersangka merupakan WNI yang sudah lama dan menetap bekerja sebagai TKW di Malaysia. Tersangka ini merupakan sindikat narkoba jaringan internasional yang menggunakan modus penyeludupan lewat jalur laut," ungkap Kombes Pol Jan De Fretes, Direktur Penindakan dan pengejaran BNN RI di gedung BNNP Kepri, Nongsa, Kamis (9/1/2014).

Jan De Fretes menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari pengungkapan sebelumnya yakni Dewi Rani yang berhasil diamankan pada Senin, 21 Oktober 2013 lalu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dengan barang bukti narkotika golongan I jenis Shabu seberat 1.661 gram.

"Berdasarkan pemeriksaan bidang pemberantasan BNNP Kepri, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah bawaannya, dan sudah sebanyak 4 kali dari Johor Bahru ke Indonesia membawa barang haram tersebut atas perintah Mery Swarni," ungkapnya.

Selain itu, menurut Jan De Fretes, berdasarkan hasil koordinasi dengan Ditnarkoba Polda Kepri, ternyata Mery Swarni juga berkaitan dengan kasus penangkapan penyelundup heroin atas tersangka Asharianto dengan barang bukti sebanyak 750 gram pada Desember 2012 lalu di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjungpinang.

Selain itu juga, tangkapan narkotika golongan I jenis heroin atas tersangka Uud dengan barang bukti sebanyak 750 gram pada Januari 2013 lalu.

"Berdasarkan fakta-fakta yang telah ada dapat disimpulkan bahwa otak pelaku dari pengiriman dari Malaysia adalah tersangka Mery Swarna tersebut. Saat ini bidang pemberantasan akan bekerja keras untuk pengembangan kasus ini," pungkasnya.

Editor: Dodo