Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hadapi Gugatan Istono

Divisi Hukum DK-FTZ BBK Tak Dilibatkan Sebagai Tim Kuasa Hukum di PTUN
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-01-2014 | 16:29 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Staf Divisi Hukum Dewan Kawasan Free Trade Zone (DK-FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) Upik SH mengaku dirinya tidak dilibatkan dalam penanganan gugatan Ir Istono terhadap Ketua DK, Muhammad Sani dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Kepala BP Batam M. Iman Santoso di PTUN Tanjungpinang.

"Saya tidak tahu bagaimana kelanjutannya, karena saya tidak diikutkan dalam Tim Kuasa Hukum DK-FTZ BBK, dan sepenuhnya diserahakan pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai pengacara negara," kata Upik SH saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM di Sekretariat DK-FTZ BBK Tanjungpinang, Rabu (8/1/2014).

Ditanya, apa fungsi dan tugasnya selaku Divisi Hukum di DK-FTZ BBK, sambil berlalu Upik mengatakan jika dirinya tidak bisa berkomentar mengenai hal itu. "Maaf ya, saya mau shalat dan nggak bisa berkomentar terkait dengan masalah itu," kata dia.

Sebagaimana dikatakan Kepala Biro hukum Provinsi Kepri Maria Eko Wati SH sebelumnya, selain Tim Datun Kejaksaan Tinggi Kepri, anggota tim kuasa hukum Ketua DK dan Ketua TUKK Calon Kepala BP Batam, disebut juga turut serta anggota Divisi Hukum DK FTZ BBK, Upik SH.

Karena selain sebagai Kepala Bagian Pelayanan Bantuan Hukum di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri, Upik juga merupakan anggota Divisi Hukum Kantor Sekretariat DK-FTZ Kepri.

Namun, soal kapan SK pengangkatan Upik sebagai anggota Divisi Hukum di DK-FTZ dikeluarkan Sani, Maria mengaku tidak tahu.

Sementara itu, terkait dikabulkannya gugatan Istono melalui putusan sela PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Calon Kepala BP Batam, M. Iman Santoso hingga berita ini diunggah masih enggan memberikan tanggapannya.

Editor: Dodo