Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cukai Mikol Naik 11,6 Persen Mulai 1 Januari 2014
Oleh : Redaksi
Rabu | 08-01-2014 | 14:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mulai 1 Januari 2014, tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) naik rata-rata sebesar 11,6 persen dari tarif lama. Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tertanggal 31 Desember 2013.

Dalam lampiran PMK itu disebutkan, kenaikan tarif cukai diterapkan untuk semua golongan MMEA, yaitu MMEA golongan A (kadar alkohol kurang atau sama dengan 5 persen); golongan B (5 - 20 persen), dan golongan C (lebih dari 20 prsen) dinaikkan secara moderat berkisar antara Rp2.000 - Rp 9.000 per liter, dengan rata-rata kenaikan sekitar 11,66 persen.

Dilansir dari situs setkab.go.id, tarif cukai untuk etil alkohol/etanol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol tidak dilakukan perubahan tarif.

Berdasarkan PMK Nomor 207/PMK.011/2013, tarif cukai MMEA produk dalam dan luar negeri untuk golongan A sebesar Rp13.000. Sementara untuk golongan B sebesar Rp33.000 (produk dalam negeri) dan Rp44.000 (produk luar negeri). Sedangkan untuk golongan C sebesar Rp80.000 (dalam negeri) dan Rp139.000 (luar negeri).

Sebelumnya tarif cukai etil alkohol atau etanol untuk semua jenis dan golongan, produksi dalam negeri maupun impor adalah Rp20.000. 

Sementara tarif cukai MMEA golongan A adalah Rp1.000 (produksi dalam negeri maupun impor); golongan B sebesar Rp30.000 (untuk produksi dalam negeri ) dan Rp 40.000 (impor); dan golongan c untuk produksi dalam negeri Rp75.000 dan impor Rp130.000.

Sedangkan tarif cukai untuk konsentrat yang mengandung rtil alkohol tidak mengalami perubahan, yaitu tetap Rp100.000 untuk produksi dalam negeri maupun imor. (*)

Editor: Roelan