Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UU Pemilihan Legislatif dan UU Advokat Ambivalen

Iwan Kurniawan Pertanyakan Dasar Hukum Keberatan Jaksa
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-01-2014 | 18:05 WIB
palu hakim.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Edi Rustandi, Iwan Kurniawan SH, akan mempertanyakan dasar hukum keberatan Jaksa Penuntut Umum, atas keberadaan dirinya bersama dua advokat lainnya, yang merupakan calon anggota legislatif sekaligus sebagai advokat yang mendampingi kliennya di Pengadilan.

"Kami keluar karena menghormati karena persidangan Pengadilan. Dan mengenai keberatan Jaksa Penuntut Umum, kami akan pertanyakan dasar hukum dan aturannya," kata Iwan Kurniawan kepada wartawan di PN Tanjungpinang, Selasa (7/1/2014).
    
Iwan juga menyatakan, jika pasal 51 UU nomor 8 tahun 2012 menyatakan seperti itu, bagaimana dengan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan seorang advokat harus melepas jabatan advokatnya apabila sudah menjadi pejabat negara.

"Saat ini kami baru sebagai caleg, dan belum jadi pejabat negara. Hingga hal ini menjadi ambivalen (saling berlawanan-red)," kata dia.

"Selain itu, jika persoalannya kami tidak bisa beracara di Pengadilan karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, bagaimana dengan pejabat negara yang sedang bertugas juga mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif...?, Bahkan ada juga anggota Dewan yang sudah mencalonkan diri sebagai caleg, tetap tetap bekerja sebagai direktur serta jabatan lainnya," tambahnya.

"Kalau kami dinyatakan mundur sebagai advokat karena mencalonkan diri sebagai legislatif, harusnya pejabat dan anggota Dewan lain serta menteri-menteri seharusnya mundur juga dari jabatannya dong, karena masih mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," ujar Iwan.

Ditanya apa langkah kuasa hukum Edi Rustandi selanjutnya terkait dengan pelarangan ini, Iwan bersama Firdaus menyatakan, akan mempertanyakan masalah legalistas hukum pasal 51 ayat 1 dan 2 dengan UU Advokat itu ke pusat, hingga hal ini akan menjadi masalah nasional yang memiliki kesamaan azas hukum.  

"Pada sidang yang akan datang saya akan tetap masuk, dan mempertanyakan serta meminta Jaksa menunjukan legalitas hukum dan peraturan dari pelarangan calon anggota legislatif beracara di Pengadilan ini," kata dia.

Sebelumnya, tiga kuasa hukum tersangka pemalsuan dan penggunaan surat palsu, Edi Rustandi, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang, atas keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan keberatan atas rangkap jabatan ketiganya sebagai advokat serta calon legislatif.

Editor: Dodo