Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Akan Gelar Perkara Deddy Chandra di KPK
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-01-2014 | 13:55 WIB
korupsi tikus.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Penyidik Kepolisian Resor Tanjungpinang akan segera melakukan gelar perkara kasus pengadaan lahan unit sekolah baru di Km12, yang melibatkan Deddy Chandra di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun berkas perkaranya belum juga P-21 (dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan).

"Sampai saat ini kita masih memenuhi petunjuk P-19 dari pihak kejaksaan dengan memeriksa saksi tambahan, khususnya saksi ahli pidana khusus serta saksi ahli yang menghitung kemungkinan adanya kerugaian negara yang ditimbulkan. Selain itu kita juga akan melakukan gelar perkara korupsi Deddy Chandra di Polda Kepri, serta KPK atas suvervisi yang diajukan oleh penyidik Polres," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Pratista.

Menurutnya, pemenuhan petunjuk jaksa serta gelar perkara yang akan dilaksanakan di Polda dan KPK akan memakan waktu hingga dua pekan lagi, sebelum akhirnya BAP perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Mudah-mudahaan setelah pemenuhan dan gelar perkara ini BAP-nya akan segera P-21," harap Oxy.

Di tempat terpisah, Rivai Ibrahim SH, kuasa hukum tersangka Dedi Candra, menyatakan, jika kliennya saat ini baik-baik saja setelah lepas demi hukum pada 1 Januari 2014 lalu. Namun demikian, dia dan kliennya belum melakukan koordinasi.

"Memang sampai saat ini bagaimana aktivitas beliau saya belum tahu karena memang belum ada koordinasi," ujarnya. (*)

Editor: Roelan